Alasan Virus Korona, Polisi Bubarkan Mogok Kerja Buruh AICE

Pembubaran mogok kerja buruh PT. Alpen Food Industry (PT.SFI) pada Kamis 26 Maret 2020 (Foto/Fsedar)

Bekasi – Aksi mogok kerja ratusan buruh es krim Aice, PT. Alpen Food Industry di kawasan Industri M2100, Karawang, Bekasi, Jawa Barat, dibubarkan aparat kepolisian, pada Kamis (26/3/2020) kemarin. Alasannya menghindari bahaya dan pencegahan penyebaran serta penularan virus corona (Covid-19).

“Padahal sudah ada perjanjian dengan polisi untuk absen dan difoto saja (dengan menjaga jarak) karena ada ketentuan hukum pemogokan harus datang ke lokasi. Setelah di persoalkan, barulah diperbolehkan absen dan di foto dengan tidak bergerombol,” ujar pengurus Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. AFI, Fajar Juniarto, kepada Solidaritas.net, Jumat (27/3/2020.

Namun, dia mempertanyakan saat pembubaran kenapa polisi sendiri tidak menjaga jarak dan buruh-buruh yang di dalam semua pabrik di kawasan industri tidak dibubarkan. “Apalagi bila buruh pulang kerja, mereka bergerombol di tempat parkir dan berdekatan saat macet ketika pergi dan pulang kerja,” tambahnya.

“Jadi rupanya buruh yang di dalam pabrik itu kawannya korona (hanya karena cukup di ukur suhunya sebelum masuk ke pabrik), dan yang sedang mogok itu musuhnya korona,” kata Fajar lagi.

Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah menyayangkan pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap buruh yang sedang mogok kerja menuntut hak-haknya.

“Disinilah letak ketidakadilannya. Kerumunan unjuk rasa dibubarkan, tapi pejabat rapat sampai 400 orang dibiarkan, ribuan buruh di pabrik dibiarkan, bahkan anggota DPR-RI berkeras mau rapat juga dibiarkan. Padahal virus korona ngga pilih-pilih orang dalam menginfeksi,” cuit Sherin, sapaan akrabnya di akun Twitter.

Menurutnya sebenarnya tidak masalah dibubarkan, namun buruh juga harus diliburkan. “Kami khawatir dengan virus korona (Covid-19) ini, tapi kami juga khawatir kelaparan dan nasib saudara-saudara kami pekerja yang lain yang masih kerja,” terangnya.

Sementara, pekan lalu, Sarinah juga mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi penyebaran Covid-19 di sektor industri manufaktur. Bagi dia, pemerintah Indonesia tidak  seperti di negara-negara lain saat menyikapi penyebaran Covid-19 untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh

Di Norwegia misalnya, memiliki kebijakan membayar upah buruh 100 persen selama 20 hari masa lockdown. Pun di Austria membayar upah 80-90 persen, menanggung gaji pekerja, dan 75 persen apabila perusahan itu tidak memangkas karyawan, begitu juga di Belanda sebanyak 90 persen.

“Negara Skandinavia dan Eropa yang jadi contoh terlalu jauh, Malaysia setidaknya ada usaha. Mewajibkan pengusaha tetap bayar upah penuh tanpa potong cuti selama lockdown. Sejumlah sektor usaha penting dikecualikan dari lockdown tapi 50 persen diliburkan.”

India menggelontorkan stimulus sebesar Rp. 360 triliun untuk membantu 1,3 miliar populasi selama masa karantina.

Menurut Sherin sapaan akrabnya, negara-negara itu bisa menjadi rujukan pemerintah bagaimana seharusnya memberikan proteksi kepada pekerja/buruh pada masa pandemi, tidak melepas tangan dan masih menyatakan bahwa ini adalah bentuk perlindungan.

Sementara, terkait kasus di pabrik AICE, Sarinah menegaskan akan tetap melakukan kampanye di media sosial ditengah situasi pandemi. “Seruan #BoikotAice tidak akan berhenti. Kami juga akan membuat petisi di @changeOrg_ID,” tambahnya dalam cuitan itu.

Mogok kerja yang disinyalir akibat dari gagalnya perundingan dengan pengusaha Aice sejak tahun lalu itu hingga kini belum juga digubris pengusaha. Buruh-buruh yang mogok terus mendapat ancaman berupa sanksi surat peringatan, demosi, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengusaha.

1 tanggapan pada “Alasan Virus Korona, Polisi Bubarkan Mogok Kerja Buruh AICE”

  1. Pingback: Jutaan Buruh Kehilangan Pekerjaan Imbas COVID-19, Pengusaha Wajib Penuhi Hak Mereka - Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan