Solidaritas.net, Jakarta – Pada hari Rabu, 4 Maret 2015, Aliansi Jawa Barat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung guna membatalkan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 06 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Barat. Pendaftaran gugatan ini dibarengi dengan aksi massa yang diikuti seribuan yang berasal dari berbagai elemen rakyat Jawa Barat seperti serikat buruh non-mainstream atau di luar tiga serikat buruh besar di Indonesia, petani, nelayan, mahasiswa, jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan NGO perburuhan yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Bekasi, Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Cirebon dan Garut.

Aksi massa ini mendatangi, yaitu di Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama yang disampaikan dalam orasi oleh tiap perwakilan elemen rakyat Jawa Barat adalah legalisasi sistem kerja kontrak dan outsourcing di segala bidang melalui terbitnya Perda Jabar no.06 tahun 2014 ini, yang lebih buruk dan bahkan bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Hal yang menarik disampaikan melalui orasi perwakilan KASBI Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa pola legalisasi sistem kerja kontrak dan outsourcing di segala bidang melalui Perda Jabar No.06 tahun 2014 ini merupakan proyek uji coba yang berikutnya akan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
Seorang orator dari elemen rakyat petani juga terus menyerukan pentingnya penggalangan persatuan diantara elemen-elemen rakyat untuk melawan bersama penindasan negara melalui kebijakan-kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat di hampir semua bidang.
Di Kementerian Dalam Negeri aksi massa menyerukan tuntutan agar Menteri Dalam Negeri melakukan intervensi untuk membatalkan Perda Jabar no.06 tahun 2014 melalui kewenangan yang dimilikinya. Sayangnya, Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri yang juga politisi PDIP ini tidak menemui secara langsung perwakilan Aliansi Jawa Barat dengan alasan berhalangan. Pernyataan menarik juga diungkapkan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri bahwa pihak Gubernur Jawa Barat hingga kini belum pernah melaporkan keberadaan Perda Jabar No.06 tahun 2014 kepada pihak Kementerian.
Aksi massa berlanjut di Kementerian Ketenagakerjaan dengan tuntutan agar Menteri Ketenagakerjaan, selaku pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan Undang Undang Ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna melakukan intervensi (campur tangan) membatalkan Perda Jabar no. 06 tahun 2014.
Aliansi Jawa Barat yang merupakan wadah persatuan berbagai elemen rakyat ini dapat dinilai sebagai langkah positif dalam menggalang persatuan massa rakyat pekerja yang lebih luas, tidak hanya buruh formal, dari tingkat akar rumput dalam menyikapi isu perburuhan. Meninggalkan model persatuan buruh sebelumnya yang cenderung menggalang persatuan di tingkatan elit kalangan buruh formal sehingga lebih rentan mengalami perpecahan akibat ego elit yang diketahui sangat sulit disatukan.
Model persatuan ini diharapkan memiliki kemampuan lebih baik dalam menyerap dan memperjuangkan kebutuhan nyata massa rakyat pekerja. Konsolidasi berbagai elemen rakyat dalam Aliansi Jawa Barat akan terus ditingkatkan dengan langkah awal melawan Perda Jabar No.06 tahun 2014 melalui jalur hukum dan mobilisasi massa. Rencana aksi massa Aliansi Jawa Barat akan kembali dilakukan serentak di setiap daerah Jawa Barat dan aksi massa terpusat di kantor Gubernur Propinsi Jawa Barat.