Solidaritas.net, Jakarta- Buruh PT Dinuo yang tergabung dalam SBAI-FBTPI siap melakukan aksi mogok kerja pada Oktober mendatang. Pasalnya perusahaan yang memproduksi gliserin ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada buruh-buruh PT Dinuo setelah mereka tercatat sebagai anggota SBAI-FBTPI.
“PHK dilakukan setalah para buruh membentuk Serikat SBAI-FBTPI di PT Dinuo. Dalam satu bulan belakangan sebanyak 13 orang anggota SBAI-FBTPI yang di-PHK dengan alasan putus kontrak. Dari ke-13 orang itu, termasuk Sekretaris pengurus komisariat juga di PHK,” tulis Ketua umum FBTPI, Ilhamsyah, pada akun facebooknya.
Selama ini upaya perundingan melalui bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali namun belum juga menghasilkan titik temu karena pihak perusahaan tetap menolak dan tidak mau menjalankan aturan UU Ketenagakerjaan. Bahkan somasi yang dilayangkan pengurus komisariat tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, buruh PT Dinuo yang aktif dalam serikat FBTI memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Direncanakan aksi mogok kerja itu akan dilakukan pada 6 Oktober mendatang. Berkaitan dengan itu, Ketua Umum FBTPI, Ilhamsyah, saat dihubungi Solidaritas.net, Minggu(27/9/2015), mengaku akan terus bersolidaritas dan menghadiri mogok kerja.
“Kami dalam organisasi baik yang di FBTPI dengan semua anggotanya dan semua anggota KP KPBI akan terus menggelorakan, memberikan dukungan dan solidaritas dengan menghadiri setiap pemogokan yang sudah dipersiapkan dengan matang,” katanya.
Ilhamsyah juga mengimbau agar buruh mempersiapkan segala sesuatunya menjelang mogok, juga mengimbau agar buruh-buruh lainnya turut bersolidaritas.
“Kawan-kawan PT Dinuo yang akan melakukan mogok kerja siapkan fisik, mental, beritahu istri di rumah dan bersiaplah untuk pemogokan panjang. Jangan menyerah dan jangan mengalah sampai kita yang menang. Kepada semua anggota FBTPI dan semua serikat buruh sekawan bersiaplah untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kawan kita di PT Dinuo, dukungan dan solidaritas kita akan menambah peluang kemenangan bagi kawan-kawan buruh PT Dinuo,” himbaunya.
Diketahui perusahaan milik pengusaha Tiongkok ini telah melakukan beberapa penyimpangan terhadap hak buruh. Pertama, perusahaan mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak yang bervariasi, ada yang satu tahun, enam bulan dan tiga bulan. Dari kontrak tersebut, ada buruh yang telah menandatangani perjanjian kontrak lebih dari tiga kali, namun tak juga ada perpanjangan kontrak yang baru. Sedangkan buruh masih tetap bekerja tanpa tahu kejelasan status hubungan kerjanya.
Kedua, PT Dinuo juga tidak menerapkan Upah Minimum Sektoral untuk sektor kimia. Bahkan perusahaan tidak mengikut sertakan buruh dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga, memberikan upah Rp 50.000 perhari bagi office boys dan tidak memberikan upah lembur sesuai aturan UU Ketenagakerjaan untuk buruh bagian Welder.