Anggota DPRD Parkir Gratis, Warga Umum Harus Bayar Tarif Progresif

parkir dishub dki jakarta
Sumber foto: Harianterbit.com

Solidaritas.net, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif progresif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (7/9/2015). Pasalnya tarif progresif itu diberlakukan untuk masyarakat umum, sedangkan bagi anggota DPRD digratiskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Sarana Prasana UP Perpakiran‎ Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Siswanto Adi.

Tarif progresif seperti biasa, tiap kendaraan akan dikenakan biaya Rp. 2000 per jam untuk sepeda motor, dan Rp. 4000 per jam untuk mobil. Sedangkan (Anggota) DPRD gratis,” kata Siswanto.

Sementara itu, untuk PNS DKI sendiri hanya dikenakan biaya Rp.11.000 per bulan untuk sepeda motor dan mobil Rp. 22.000 ribu per bulan.

Menurut Siswanto, penerapan tarif progresif adalah bagian dari upaya penertiban parkir liar. Dampak dari kebijakan ini, di area basement gedung DPRD DKI Jakarta, petugas parkir yang biasanya bertugas menertibkan sepeda motor sudah tak tampak lagi karena tugas mereka diambil alih oleh petugas Dishubtrans DKI.

Di hari pertama sosialisasi, Dishubtrans DKI bertugas membagikan karcis di depan pintu gerbang gedung DPRD DKI. Secara bergantian, petugas Dishub mencatat nomor polisi kendaraan yang masuk. Ada pula dua unit mesin palang otomatis untuk mengambil karcis yang diperuntukkan sepeda motor dan mobil. Namun, untuk sementara waktu kedua mesin palang otomatis belum dapat digunakan.

Sosialisasi ini akan berlangsung selama 10 hari untuk mengevaluasi dan perbaikan standar operisional prosedur (SOP) parkir di gedung DPRD DKI.

“Paling lambat 10 hari. Tinggal ngatur SOP dan tarif,” kata Siswanto dilansir dari Metrotvnews.com.

Tinggalkan Balasan