Tiga buruh magang PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (PT. HCMI) baru saja mendapatkan hasil mediasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang menganjurkan agar buruh diangkat menjadi karyawan tetap.
Anjuran Nomor 565/2162/Disnaker tertanggal 15 Mei 2020 menganjurkan agar status hubungan kerja buruh yang semula didasarkan atas perjanjian pemagangan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak pertama kali terjadinya hubungan kerja dan pengusaha PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia membayar upah pekerja selama tidak dipekerjakan.
Dasar pekerja mengajukan perselisihan adalah tidak adanya pencatatan pemagangan di dinas ketenagakerjaan setempat.
“Pencatatan pemagangan baru dilakukan setelah adanya perselisihan, sehingga tidak bisa berlaku surut,” kata Damiri, pendamping pekerja Hitachi dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR).
Selain itu, pekerja magang juga dibebankan kerja dengan sistem sif dan diharuskan lembur, sedangkan Pasal 18 ayat (2) Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, mengatur waktu penyelenggaraan pemagangan tidak diperbolehkan pada jam kerja lembur, hari libur resmi dan malam hari.
Peraturan ini berkesesuaian dengan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perdanaker Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan magang maksimal enam jam kerja dan dua jam untuk tutorial. Pelaksanaan magang juga hanya dilakukan pada waktu siang hari dan tanpa adanya lembur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana.
“Seharusnya PT. HCMI lebih sadar dengan aturan pemagangan dalam Perdanaker Kabupaten Bekasi mengingat PT. HCMI pernah menjadi pemohon dalam uji materi Perdanaker ini dengan hasil ditolak oleh Mahkamah Agung,” lanjut Damiri.
Damiri berharap agar pihak pengusaha mau menjalankan Anjuran Disnaker dan Perdanaker Kabupaten Bekasi, agar permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut.