Bekasi – Perselisihan antara pengusaha PT Fajar Mitra Indah (FamilyMart) dengan para pekerja telah selesai di tingkat mediasi dengan keluarnya Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nomor 565/6139/Disnaker tertanggal 30 Oktober 2019
Disnaker mengeluarkan Anjuran agar buruh PT Fajar Mitra Indah (FamilyMart) dipekerjakan menjadi karyawan tetap dengan masa kerja dimulai sejak awal buruh bekerja.
“Agar pengusaha PT. Fajar Mitra Indah mengubah status hubungan kerja Sdr. Kadi Hidayatullah, dkk (4 orang) dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak mulai bekerja di PT. Fajar Mitra Indah,” kutipan Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi.
Menanggapi keluarnya Anjuran, pihak buruh, Kadi Hidayatullah mengatakan menerima Anjuran Disnaker dan siap bekerja kembali dengan status sebagai karyawan tetap.
“Kami ingin bekerja kembali sesuai dengan Nota Pengawas dan Anjuran Disnaker,” kata Kadi.
Pihak buruh juga menolak pesangon dari perusahaan dan meminta Bank Mandiri mengembalikan uang tersebut kepada pihak perusahaan.
“Setoran tunai pesangon di rekening kami dilakukan tanpa izin kami selaku nasabah, maka yang bertanggungjawab atas hal ini adalah pihak bank dan perusahaan, bukan kami,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Bank Mandiri masih bisa mengembalikan karena uang tersebut masih utuh di rekening dan tidak pernah ditarik sejak masuk ke rekening pada 15 Maret 2019.
Sebelumnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat juga telah mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Khusus dengan Nomor 560/7009/UPTD-WIL.II/XI/2018 yang pada pokoknya menyatakan buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap. Nota pengawas ini telah disahkan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Kelas IA Bandung.