Solidaritas.net, Jombang – Anwar Santoso, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berjuang mendirikan serikat pekerjai di PT CJ Feed Jombang divonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Namun, penderitaan Anwar tidak sampai di situ, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menginginkan hukuman yang lebih berat.
Anwar didakwa dengan tuduhan melakukan tindakan yang berakibat terganggunnya sistem elektronik, pasal 33 jo. 49 UU ITE Tahun 2008.
Padahal, menurut Anwar, ia hanya menutup lensa CCTV saat akan melakukan rapat di salah satu ruangan perusahaan, karena didesak oleh manajemen untuk segera memberikan keputusan pembubaran FSPMI di perusahaan tersebut.
“Saya divonis tiga bulan, percobaan enam bulan, tapi tidak dijalani di dalam lapas. Jadi, jika saya melakukan kesalahan atau tindak pidana, maka saya langsung masuk lapas selama tiga bulan,” jelas Anwar, Senin (24/02) saat mengabarkan hasil vonis Pengadilan Negeri Jombang kepada Solidaritas.net.
Anwar menyadari putusan tersebut membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata, tapi ia tetap menerima putusan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada buruh yang mendukung pembebasannya, termasuk kepada Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) Mojokerto yang turut bersolidaritas di depan Pengadilan Negeri Jombang.
Namun, tiga hari kemudian, ia kembali mendapatkan kabar bahwa JPU mengajukan banding.
“Ini sudah pasti banding jaksanya. Ya, bismillah, semoga keadilan masih berpihak kepada buruh,” harap Anwar, Kamis (27/02) saat mendapatkan kabar kepastian bandingnya JPU.
Diketahui, PT CJ Feed Jombang adalah anak perusahaan Samsung Group yang dikenal memiliki filosofi anti serikat pekerja. Tahun 2012, FSPMI berusaha mendirikan serikat pekerja di PT Samsung, Jababeka yang berujung pada kegagalan karena perusahaan tidak bersedia menerima keberadaan serikat pekerja. (Rn)