Apa itu Komponen KHL?

Kebutuhan Hidup Layak merupakan bagian dari peraturan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan).

KHL sering dijadikan acuan untuk menentukan upah minimum pekerja di berbagai daerah yang ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbsngkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di daerah yang bersangkutan.

KHL sendiri merupakan pedoman yang berisi beberapa komponen hidup layak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Undang Undang.

Dasar Hukum KHL

Peraturan Menteri yang disebutkan di atas memang menjadi dasar hukum resmi penerbitan KHL. Namun aturan tersebut bukan menjadi satu-satunya dasar hukum yang memperkuat KHL. Peraturan Menteri tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL sebagai standar kehidupan bagi seorang pekerja lajang untuk bisa menjalani kehidupan yang layak selama satu bulan.

Masih menurut peraturan yang sama, penyesuaian nilai KHL dilakukan setiap tahun melalui penghitungan antara Upah Minimum tahun berjalan dan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. Sementara itu, komponen yang terkandung dalam KHL akan ditinjau setiap lima tahun sekali dari hasil survei pasar yang dilakukan setiap bulan.

Baca juga mengenai Pengupahan di Indonesia.

Pedoman Survei KHL

Pedoman survei KHL dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Pedoman Survei KHL yaitu sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim survei dilakukan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Anggota tim survei terdiri dari pemerintah, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat pekerja.
  2. Metode survei biasanya dilakukan menggunakan kuesioner yang dijawab oleh responden, dibuat oleh tim survei yang terpilih. Hasil survei kemudian diserahkan kepada Gubernur provinsi untuk ditindaklanjuti.
  3. Waktu survei dilakukan selama minggu pertama setiap bulan.
  4. Responden adalah pedagang eceran.
  5. Survei dilakukan dengan cara menanyai responden, seolah-oleh surveyor akan membeli barang tersebut.
  6. Data yang diperoleh dari survei akan diolah dan dianalisis sebelum diserahkan kepada Gubernur.
  7. Gubernur dan pemerintah provinsi menggunakan data tersebut sebagai pertimbangan penetapan Upah Minimum.

Komponen KHL

Komponen KHL ditentukan berdasarkan beberapa peraturan pemerintah seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteru Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Komponen tersebut terdiri dari tujuh kriteria pokok yang diturunkan menjadi item-item yang lebih rinci dan spesifik.

  1. Makanan dan minuman. Meliputi beras, daging, ikan segar, telur ayam, kacang-kacangan (tempe/tahu), susu bubuk, gula pasir, minyak goreng, sayuran, buah-buahan, teh atau kopi, bumbu-bumbuan.
  2. Meliputi celana/rok/pakaian, celana pendek, ikat pinggang, kemeja lengan pendek, pakaian dalam, celana dalam, sarung, sepatu, kaos kaki, sandal jepit, perlengkapan ibadah, handuk.
  3. Meliputi sewa kamar, dipan/tempat tidur, perlengkapan tidur, meja dan kursi, lemari pakaian, perlengkapan makan, sprei dan sarung bantal, peralatan masak, gas elpiji, kompor 1 tungku, air bersih, sabun cuci pakaian dan piring, listrik, bola lampu hemat energi, cermin.
  4. Meliputi bahan bacaan dan alat tulis.
  5. Meliputi alat mandi, deodoran, obat anti nyamuk, sisir, alat potong rambut.
  6. Meliputi transportasi kerja selama 30 hari PP.
  7. Rekreasi dan tabungan. Meliputi rekreasi di daerah sekitar dan tabungan sebesar 2% dari nilai keseluruhan semua kebutuhan di atas.

Nilai yang ada pada komponen KHL bisa terus berubah, tergantung pada hasil survei yang dilakukan oleh tim. Namun selama ketentuan pemerintah belum berubah, maka KHL masih terus menjadi salah satu pedoman untuk menentukan Upah Minimum.

Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :

No

Komponen

 Kualitas/Kriteria

Jumlah Kebutuhan

       
I MAKANAN DAN MINUMAN

1

Beras  Sedang

Sedang

10 kg

2

Sumber Protein :

     a. Daging

Sedang

0.75 kg

     b. Ikan Segar

Baik

1.2 kg

     c. Telur Ayam

Telur ayam ras

1 kg

3

Kacang-kacangan : tempe/tahu

Baik

4.5 kg

4

Susu bubuk

Sedang

0.9 kg

5

Gula pasir

Sedang

3 kg

6

Minyak goreng

Curah

2 kg

7

Sayuran

Baik

7.2 kg

8

Buah-buahan (setara pisang/pepaya)

Baik

7.5 kg

9

Karbohidrat lain (setara tepung terigu)

Sedang

3 kg

10

Teh atau Kopi

Celup/Sachet

2 Dus isi 25 = 75 gr

11

Bumbu-bumbuan

Nilai 1 s/d 10

15%

JUMLAH

II SANDANG

12

Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim

Katun/sedang

6/12 potong

13

Celana pendek

Katun/sedang

2/12 potong

14

Ikat Pinggang

Kulit sintetis, polos, tidak branded

1/12 buah

15

Kemeja lengan pendek/blouse

Setara katun

6/12 potong

16

Kaos oblong/ BH

Sedang

6/12 potong

17

Celana dalam

Sedang

6/12 potong

18

Sarung/kain panjang

Sedang

1/12 helai

19

Sepatu

Kulit sintetis

2/12 pasang

20

Kaos Kaki

Katun, Polyester, Polos, Sedang

4/12 pasang

21

Perlengkapan pembersih sepatu

    a. Semir sepatu

Sedang

6/12 buah

    b. Sikat sepatu

Sedang

1/12 buah

22

Sandal jepit

Karet

2/12 pasang

23

Handuk mandi

100cm x 60 cm

2/12 potong

24

Perlengkapan ibadah

    a. Sajadah

Sedang

1/12 potong

    b. Mukena

Sedang

1/12 potong

    c. Peci,dll

Sedang

1/12 potong

JUMLAH

III PERUMAHAN

25

Sewa kamar

dapat menampung jenis KHL lainnya

 1 bulan

26

Dipan/ tempat tidur

No.3, polos

1/48 buah

27

Perlengkapan tidur

    a. Kasur busa

Busa

1/48 buah

    b. Bantal busa

Busa

2/36 buah

28

Sprei dan sarung bantal

Katun

2/12 set

29

Meja dan kursi

 1 meja/4 kursi

1/48 set

30

Lemari pakaian

 Kayu sedang

1/48 buah

31

Sapu

 Ijuk sedang

2/12 buah

32

Perlengkapan makan

        a. Piring makan

Polos

3/12 buah

        b. Gelas minum

Polos

3/12 buah

        c. Sendok garpu

Sedang

3/12 pasang

33

Ceret aluminium

 Ukuran 25 cm

1/24 buah

34

Wajan aluminium

 Ukuran 32 cm

1/24 buah

35

Panci aluminium

 Ukuran 32 cm

2/12 buah

36

Sendok masak

 Alumunium

1/12 buah

37

Rice Cooker ukuran 1/2 liter

350 watt

1/48 buah

38

Kompor dan perlengkapannya

    a. Kompor 1 tungku

SNI

1/24 buah

    b. Selang dan regulator

SNI

 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg

Pertamina

1/60 buah

39

Gas Elpiji

masing-masing 3 kg

2 tabung

40

Ember plastik

 Isi 20 liter

2/12 buah

41

Gayung plastik

Sedang

1/12 buah

42

Listrik

900 watt

1 bulan

43

Bola lampu hemat energi

14 watt

3/12 buah

44

Air Bersih

 Standar PAM

2 meter kubik

45

Sabun cuci pakaian

 Cream/deterjen

1.5 kg

46

Sabun cuci piring (colek)

500 gr

1 buah

47

Setrika

250 watt

1/48 buah

48

Rak portable plastik

Sedang

1/24 buah

49

Pisau dapur

Sedang

1/36 buah

50

Cermin

30 x 50 cm

1/36 buah

JUMLAH

IV PENDIDIKAN

51

Bacaan/radio

 Tabloid/4 band

4 buah/ (1/48)

52

Ballpoint/pensil

Sedang

6/12 buah

JUMLAH

V KESEHATAN

53

Sarana Kesehatan

       a. Pasta gigi

80 gram

1 tube

       b. Sabun mandi

80 gram

2 buah

       c. Sikat gigi

Produk lokal

3/12 buah

       d. Shampo

Produk lokal

1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur

Isi 10

1 dus/set

54

Deodorant

100ml/g

6/12 botol

55

Obat anti nyamuk

Bakar

3 dus

56

Potong rambut

Di tukang cukur/salon

6/12 kali

57

Sisir

Biasa

2/12 buah

JUMLAH

VI TRANSPORTASI

58

Transportasi kerja dan lainnya

Angkutan umum

30 hari (PP)

JUMLAH

VII REKREASI DAN TABUNGAN

59

Rekreasi

Daerah sekitar

2/12 kali

60

Tabungan

(2% dari nilai 1 s/d 59)

2%

JUMLAH
JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)

Tinggalkan Balasan