Apa Saja Syarat Mogok Legal?

0
Pertanyaan:

Kami adalah salah satu serikat buruh di Bekasi yang bermaksud melakukan mogok yang tentunya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Selama ini kami sudah mengikuti keinginan manajemen berunding hingga tujuh kali selama dua bulan terakhir, namun pihak manajemen tidak mau memenuhi tuntutan kami. Pihak manajemen juga menolak menyatakan perundingan deadlock. Bagaimana caranya supaya mogok yang kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bukan mogok ilegal?

(Anonim, Cibitung)

Jawaban: 
Mogok diatur di pasal 137-145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen No. 232 tahun 2003.

Mogok disebutkan sebagai hak dasar yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Ada dua kondisi di mana pekerja bisa melakukan mogok. Pertama, pengusaha tidak memenuhi undangan perundingan yang diajukan secara tertulis oleh serikat pekerja dalam tenggang waktu 14 hari kerja. Kedua, perundingan dinyatakan deadlock (buntu) di dalam risalah perundingan oleh para pihak (Pasal 4 Kepmen 232 tahun 2003) setelah berunding lebih dari tiga kali dalam kurun waktu 30 hari . Risalah tersebut harus ada pernyataan deadlock yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Serikat pekerja harus memberitahukan mogok kerja kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sebelum pemogokan. Surat pemberitahuan tersebut harus memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan berakhirnya mogok kerja, tempat mogok kerja, alasan dan sebab mogok dan tanda tangan ketua dan sekretaris sebagai penanggungjawab. Dalam menulis waktu mogok kerja, hindari menuliskan “sampai dengan selesai” karena harus jelas hari, tanggal dan jam berakhirnya mogok kerja. Jika memang dirasa perlu memperpanjang mogok kerja, serikat pekerja bisa melayangkan surat pemberitahuan perpanjangan mogok kerja. Surat pemberitahuan juga harus memuat tempat-tempat yang kemungkinan didatangi saat mogok kerja, misalnya Disnaker, Kemenakertrans, DPRD, dan DPR, jangan hanya memuat bertempat di pabrik saja. (pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003)

Demikian, semoga berguna.

Penjawab:
Muhammad Hafidz

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *