Apakah BPJS Bersifat Wajib?

Pertanyaan: 

Ijin bertanya, apakah BPJS itu bersifat wajib? Dan bagaimana jika perusahaan sudah menggunakan asuransi dengan benefit yang lebih baik? Apakah tetap wajib bayar iuran juga, jadinya perusahaan akan mengeluarkan double biaya dan pasti memberatkan? Apakah ada pilihan seperti cukup membayar JHTnya saja tanpa bayar JPK karena sudah menggunakan asuransi di perusahaan?

(Penanya: Linggi dan Cony Firdiansa)

Jawaban:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut BPJS yang diatur oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2011 sebagai amanat dari Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN, merupakan pengganti dari Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Keberadaan UU SJSN dan UU BPJS yang lahir sebagai pengganti dari UU Jamsostek bersifat wajib sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf g UU SJSN dan UU BPJS.

Terkait pertanyaan Bung, maka saya mendasarkan pada Pasal 4 huruf g UU 40/2004, yang menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib, karena bersifat wajib, maka menurut Penjelasan ketentuan tersebut, mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial. Lalu bagaimana dengan kepesertaan asuransi swasta? Asuransi swasta tidaklah menjadi wajib, sehingga perusahaan Bung harus mendaftarkan pekerjanya dan membayar premi jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atas manfaat Jaminan Kesehatan, Kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Pensiun secara keseluruhan ditanggung bersama pekerja. Bagi pengusaha yang tidak melakukannya, maka dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda 1 milyar (Pasal 55 UU BPJS). Demikian, terima kasih.

Muhammad Hafidz

(Penjawab: Muhammad Hafidz)

Tinggalkan Balasan