Mau tanya, saya baru kerja lagi di sebuah perusahaan, dan perusahaan itu memberikan training selama enam bulan sebelum dikontrak. Gaji yang diberikan selama masa training itu di bawah UMK. Saya mau tanya, setahu saya, kan, kalau sistem kerja kontrak, yang namanya training tidak ada? Tapi saya sudah tanda tangan menyetujui hal itu. Gimana, gan, kalau gitu, apa perjanjiannya bisa batal meski kita tanda tangan, karena itu melanggar UU?
(Bobi Habib, Pasuruan)
Jawaban
Menurut UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 58 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) tidak dapat mensyaratkan masa percobaan atau lebih dikenal dengan masa training. Lebih lanjut dalam pasal 58 ayat (2) disebutkan jika dalam perjanjian kerja waktu tertentu mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.
Selanjutnya dalam hal pembayaran upah, maka pengusaha harus membayar minimal sesuai dengan UMK yang berlaku di daerahnya untuk pekerja/buruh yang lajang dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Dapat juga mengacu kepada pasal 60 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku selama masa percobaan. Dalam pasal 90 ayat (1) juga telah jelas disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah kerjanya. Maka tidak dibenarkan jika pengusaha membayar buruhnya dibawah UMK dengan alasan sedang dalam masa percobaan (training).
Dalam banyak kasus mudah ditemukan perjanjian kerja yang melanggar aturan ketenagakerjaan tetapi telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan buruh. Hal ini bisa terjadi karena nilai tawar buruh yang rendah akibat tingginya angka pengangguran (barisan cadangan tenaga kerja), maka tidak ada pilihan bagi buruh selain menyetujuinya. Meski demikian secara hukum dikenal asas “lex superior derogat lex inferior” yang berarti pembuatan maupun isi perjanjian kerja tidak boleh melanggar Undang Undang yang lebih tinggi, maka dikarenakan pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas, perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.
Selain daripada batalnya perjanjian kerja tersebut diatas, sanksi pidana juga dapat dikenakan pada kasus diatas jika mengacu pada ketentuan sanksi dalam Undang Undang no.13 tahun 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara minimal 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan tindak pidana ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Meski demikian, penegakan hukum ketenagakerjaan masih sangat lemah dan sebagian besar masuk dalam delik aduan yang harus dilaporkan oleh buruh sendiri sebagai korban. Pada umumnya, buruh tidak berani melapor dan jika ada yang berani melapor, maka aparat penegakan hukum kerap tidak serius memproses kasus ini. Jika sudah begitu, jalan keluar yang diambil oleh buruh adalah melakukan unjuk rasa untuk mendesak aparat agar menghukum pengusaha yang melanggar hukum.
Referensi :
Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Saya mau tanya nih,,, saya baru dapat kerja lagi di suatu perusahaan.. Saya di training selama 3 bulan setelah saya d training 3 bulan di angakat menjadi karyawan kontrak,tapi sekarng sudah 6 bulank ko belum di kontrak juga,, padahal perusahaan itu sendiri yg menjanjikan kontrak kepada kami..kalau begitu lagi mana gan. .Minta penjelasannya dong..
Sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13/2003 (UUK), maka seharusnya masa percobaan kerja yang sedang Anda jalani dianggap batal demi hukum. Status kerja Anda dengan sendirinya dapat dianggap sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam hal PKWT, wajib dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UUK. Apabila tidak dibuat secara tertulis, maka status Anda demi hukum menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan pemeriksaan khusus status pada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sesuai ketentuan
Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Anda harus memiliki bukti-bukti yang cukup.
Apabila jawaban ini dirasa kurang memuaskan, Anda dapat menghubungi kontak BBM kami: DBEDD2C9
Assalamuallaikum
Bagaimana gaji yang sudah d kasih naik selama satu bulan berjalan lalu d turun kan lagi tampa ada perjanjian
Minta penjelasan
Mau tanya saya punya Ade .dia bekerja di suatu PT . Dan dikontrak selama 3 bulan . 3bulan trus .
Dan masa training 3 bulan juga. Hbis masa training dia dikontrak lagi. Selama 3 bulan . Akan tetapi dalam 3bulab tersebut 3 hari masuk kerja tidak di upah /di gaji.. apa itu termasuk peraturan UUD kerja .
Makasih min