Kahamilan merupakan sebuah kodrat dari setiap perempuan yang tak bisa dielakkan. Kehamilan ini bisa terjadi pada setiap wanita yang telah mencapai usia produktif, tak terkecuali bagi para wanita yang bekerja di perusahaan. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah perusahaan melarang pekerja wanitanya untuk hamil? Bolehkah perusahaan memberhentikan pekerja wanita lantaran hamil? Apakah ada Undang undang yang mengaturnya?
Pada dasarnya, UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan wewenang kepada perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang pada intinya melarang pekerja perempuan untuk menikah, hamil, maupun memiliki anak pada masa kontrak kerja maupun pada masa waktu kerja yang ditentukan. Ketiga hal tersebut merupakan kodrat yang sudah menjadi fitrah manusia, sehingga tidak ada alasan perusahaan untuk melarangnya.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Hal ini tertuang dalam pasal 153 ayat 1 huruf e UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melarang pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan untuk hamil selama waktu tertentu. Bahkan ada juga perusahaan yang memrintahkan pekerja perempuan yang hamil untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Hal ini tentu bertentangan dengan isi UU Ketenagakerjaan, mengingat kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum/Undang-Undang untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya.
Dan jika ada perusahaan yang memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri ketika hamil, maka hal ini tidak sesuai dengan pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengunduran diri seseorang haruslah berdasarkan kemauan dari diri sendiri, bukan karena sebuah paksaan. Oleh karena itu, jika terdapat perjanjian kerja yang salah satu isinya melarang pekerja untuk hamil maka perjanjian kerja tersebut dianggap batal demi hukum.
Sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/hak-maternal/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan-1/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan#adakah-larangan-hamil-bagi-pekerja-perempuan-di-dalam-undang-undang-