APINDO Akan Layangkan Tuntutan Hukum untuk Aksi Mogok Nasional

ketua apindo
Ketua APINDO, Haryadi Sukamdani.

Solidaritas.net, Jakarta – Terkait dengan mogok nasional yang rencananya dilangsung pada 24-27 November 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak mogok nasional karena tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua APINDO, Haryadi Sukamdani, saat diwawancarai oleh MetroTVnews.com.

“Mogok yang terjadi karena gagalnya perundingan, itu memang dijamin oleh UU 13. Mengenai mnogok nsional atau anjuran menghentikan proses produksi dan sebagainya, kita tidak mengenal itu. Dan itu melanggar hak-hak kami sebagai perusahaan, sebagai pemberi kerja. Kami menyampaikan apabila kami sampai dirugikan oleh kejadian ini, maka kami akan menuntut baik pidana maupun perdata,” kata Haryadi.

Buruh melakukan mogok nasional menolak pemberlakuan peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya peraturan ini, maka pemerintah menetapkan persentase kenaikan upah setiap tahunnya berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan upah untuk tahun 2016 telah ditetapkan sebesar 11,5 % dan Dewan Pengupahan setempat diharuskan menyepakati besaran kenaikan upah yang tidak melebihi angka tersebut. Bagi pihak serikat buruh, hal ini sama saja menghilangkan peranan Dewan Pengupahan dalam merundingkan kenaikan upah. Pada tahun sebelumnya, Dewan Pengupahan merundingkan kenaikan upah berdasarkan angka komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang harganya ditentukan berdasarkan survei pasar. Hal ini sesuai dengan pasal 88 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.

Tinggalkan Balasan