
Solidaritas.net, Jakarta – Menanggapi seruan mogok nasional selama tiga hari pada 24 hingga 27 November 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan memperkarakan secara pidana maupun perdata aksi mogok buruh itu.
“Bahkan kami dengar tujuannya adalah untuk melumpuhkan kegiatan operasional kami. Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami tetap akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah menggangu aktivitas kegiatan perusahaan,” tutur ketua Apindo, Hariyadi, Jumat(20/11/2015).
Mogok nasional itu sendiri dilancarkan sebagai bentuk protes atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang digaungkan oleh serikat buruh.
Menurutnya, mengacu pada pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja bisa dilakukan jika hak dasar pekerja atau buruh dan serikat dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Ia menilai, selama ini belum ada perundingan antara buruh dan pemilik perusahaan terkait aksi yang akan dilakukan ini.
Dianggap bakal mengganggu hak-hak perusahaan dalam menjalankan roda usaha, Apindo telah mengimbau seluruh pekerja di perusahaan maupun asosiasi di bawah naungan Apindo untuk tidak ikut serta turun ke jalan mendukung aksi mogok nasional itu.
“Kami meminta ke seluruh perusahaan untuk tidak mengijinkan karyawan untuk melakukan mogok kerja karena telah melanggar Undang-Undang. Kalau memang masalahnya adalah formulasi upah buruh, coba sampaikan ke pemerintah dan jangan ganggu produksi kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, serikat pekerja seharusnya bisa memahami kalau formulasi pengupahan yang tercantum di peraturan tersebut merupakan solusi yang baik bagi perusahaan dan pekerja (win-win solution) dalam menghadapi kondisi yang dialami oleh perusahaan pada saat ini. Apalagi, lanjutnya, perusahaan juga ikut dibebani oleh jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar tiga persen.
Sementara itu, dilansir dari merdeka.com, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11/2015), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan elemen gerakan buruh yang telah memutuskan akan mogok nasional di seluruh Indonesia pada 24 hingga 27 November yaitu KBSI, KASBI, KSPI, KPPBI, dan lainnya.