Solidaritas.net, Kabupaten Bekasi – Menjelang rencana mogok nasional Gerakan Buruh Indonesia (GBI) pada 24-27 November 2015 untuk menolak PP Pengupahan, beredar surat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi di media sosial. Surat tersebut menyatakan sikap pengusaha dalam menghadapi mogok nasional.
Surat yang ditanda tangani oleh Sutomo selaku ketua dan Agus Setiawan selaku sekretaris meminta pengusaha tidak membayar gaji pekerja yang mengikuti mogok nasional dengan memberlakukan asas no work no pay. Pengusaha juga diminta agar memberikan sanksi pada pekerja membujuk, memaksa dan menyuruh melaksanakan mogok.
Bagi pengusaha, terminologi “mogok nasional” tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan sehingga merupakan tindakan yang ilegal. Berikut isi suratnya:
Dalam rangka menghadapi rencana mogok nasional / unjuk rasa nasional pada tanggal 24-27 November 2015 yang diorganisir oleh serikat pekerja / buruh dengan ini DPK APINDO Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa terminology mogok nasional tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan untuk kegiatan Unjuk Rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.
- Bahwa oleh karenanya diminta kepada Pengusaha di seluruh Kabupaten Bekasi untuk tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasa.
- Bahwa apabila kegiatan Mogok Nasional ini tetap dilakukan oleh para pekerja di perusahaan masing-masing maka kegiatan tersebut adalah kegiatan yang ILEGAL (melanggar hukum) sehingga pengusaha dapat memberlakukan asas No Work No Pay serta dapat memberikan sanksi yang “terukur” sesuai Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama masing-masing perusahaan kepada pekerja yang “Membujuk, Menghasut, Menyuruh” untuk melakukan Mogok Nasional.
- Bahwa apabila di perusahaan terjadi pidana maka agar dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah masing-masing dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak dalam / luar perusahaan.
