Dari Mana Datangnya Kesadaran Buruh Membela Petani?
Oleh: Sherr Rinn
Sehari sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial, BBM dan Whats App dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahwa akan dilakukan eksekusi lahan seluas 350 ha secara paksa di Telukjambe oleh 7000 Brimob (Brigade Mobil) dan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Jakarta.
Selasa pagi, massa buruh bersiap melakukan blokade untuk menutup akses tol dan kawasan industri. Pintu Tol Karawang Barat, Pintu tol Karawang Timur dan Pasar Kosambi berhasil dilumpuhkan. Keluarga petani, termasuk kaum ibu dan anak-anak, “pasang badan” untuk mempertahankan lahan yang sudah menghidupi mereka selama puluhan tahun. Kelompok mahasiswa ikut bergabung bersama massa buruh dan tani, bersolidaritas.
Pertempuran di jalanan tak terhindarkan. Massa buruh menggunakan bambu runcing dan batu menghadang aparat Brimob yang bersenjatakan peluru dan gas air mata. Blokade-blokade massa tak bisa dipertahankan lama, berhasil dipukul mundur. Puluhan korban jatuh dari pihak buruh dan tani. Namun, perlawanan yang berani ini berhasil mengemuka dan mendatangkan solidaritas dari berbagai daerah. (Baca juga: Bela Petani, Buruh Hadang Aparat)
Perlawanan ini merupakan puncak dari berbagai kasus rakyat di Karawang. Kemajuan yang dicapai oleh gerakan yang meski masih dalam skala daerah ini, adalah persatuan di antara buruh, tani, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam wujud mobilisasi massa aksi.
Dari Mana Asalnya?
Di Karawang, ada wadah persatuan yang bernama Aliansi Besar Karawang (ABK) yang pembentukannya dipelopori oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Di tahun 2006, pliansi ini pada mulanya bernama Aliansi Buruh Karawang, kemudian mulai menerima masuknya organisasi sektor petani dan mahasiswa pada tahun 2007, sehingga pada tahun 2009 berubah nama menjadi Aliansi Besar Karawang dan juga menerima keanggotaan LSM dan ormas seperti AMIB (Angkatan Muda Indonesia Baru) dan GRPK (Gerakan Rakyat Peduli Keadilan).
ABK adalah aliansi yang bersifat cair, dengan keanggotaan yang tidak tetap, semacam aliansi yang diparkir yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan kelompok bawah. Mereka juga berhasil membangun hubungan baik dengan media sehingga masalah-masalah buruh menjadi salah topik utama di media lokal. (Baca juga: Asal Muasal ABK, Perluas Perjuangan)
Beraliansi dengan LSM bukanlah hal yang mudah karena kecenderungan LSM yang pro pada pengusaha. Kebanyakan LSM di daerah kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang, melakukan aktivitas penadahan limbah pabrik dan menyediakan jasa keamanan. Massa anggota LSM atau Ormas berbasis pada pengangguran yang mengorganisir diri dengan menggunakan sentimen sebagai penduduk asli “pribumi” atau paguyuban.
Di level tertentu, kompromi-kompromi dengan LSM/ormas bisa dicapai, paling tidak perjuangan buruh di pabrik tidak diganggu dan mendapatkan pembelaan dari warga setempat. Namun, bukan berarti aksi buruh bebas sama sekali dari aksi-aksi premanisme massa bayaran. Basis pengangguran yang cukup besar, sebanyak 116.365 orang atau 11,25% dari angkatan kerja sebanyak 1.033.921 orang (data BPS), membuat pengusaha tidak kesulitan mendapatkan massa bayaran lain untuk membela kepentingannya. Bahkan, pengusaha bisa mendatangkan preman bayaran dari luar kota.
Dua capaian penting ABK dalam memenangkan tuntutan perburuhan, yakni, pertama, melahirkan Perda Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Karawang No. 65 Tahun 2012 tentang Tugas Wewenang dan Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Dua peraturan ini mempermudah buruh melakukan pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan. Tidak seperti daerah lain yang mana nota dinas bersifat rahasia, buruh Karawang bisa menerima surat penetapan berdasarkan nota dinas. Selain itu, pengusaha yang tidak menjalankan nota dinas sebanyak 3 (tiga) kali bisa dikenai sanksi administrasi sampai dengan sanksi penutupan perusahaan. Jadi, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi buruh untuk memperjuangkan tuntutannya lebih maju lagi, bila mau.
Kedua, gerakan penghapusan kontrak pada tahun 2013 yang berhasil menjadikan 5000an buruh menjadi karyawan tetap (PKWTT). Berbeda dengan gerakan hapus outsourcing, yang hanya menghapuskan sistem kerja alih daya, tapi tidak serta merta menjadikan buruh berstatus tetap. Kebanyakan buruh outsourcing yang dibebaskan, berubah status menjadi buruh kontrak karena masa kerjanya di bawah masa kerja yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Masa kerja rata-rata yang disepakati untuk buruh outsourcing bisa diangkat menjadi karyawan tetap, adalah 3 tahun. Inilah yang membuat buruh yang berhasil melepaskan diri dari outsourcing, sesudahnya terbelah menjadi buruh berstatus kontrak dan buruh berstatus permanen. Perbedaan status ini merusak kekompakan buruh meski mereka adalah anggota di serikat yang sama. Biasanya pengusaha menyingkirkan buruh kontrak dengan cara memutus kontrak atau tidak memperpanjang masa kontrak mereka.
Sebenarnya, masih ada celah hukum untuk memperjuangkan buruh kontak menjadi buruh permanen. Sebagian besar sistem kerja kontrak yang diterapkan di perusahaan bersifat berkepanjangan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Namun, tuntutan hapus kontrak tidak dijadikan sebagai program perjuangan serikat buruh. Buruh permanen pun enggan bersolidaritas terhadap buruh kontrak karena sudah merasa aman dan tidak ada instruksi organisasi. Sebagai akibatnya, buruh kontrak sulit diajak berjuang, misalnya dalam memperjuangkan upah. Bagi mereka, masalah upah bukan kontradiksi utama dan mereka takut dengan resiko yang harus ditanggung, seperti pemutusan kontrak atau tidak diperpanjang masa kontrak.
Ketika ABK mencetuskan program hapus kontrak di Karawang, buruh pun menyambut gembira. Perjuangan hapus outsourcing berlanjut menjadi perjuangan hapus kontrak. Mereka mulai sadar bahwa bukan hanya outsourcing yang harus dihapuskan, tapi juga sistem kerja kontrak dan mereka harus menjadi buruh permanen. Dengan ini, perjuangan hapus kontrak ABK menjadi lebih maju ketimbang perjuangan hapus outsourcing belaka.
Tuntutan buruh dimenangkan dengan cara mobilisasi-mobilisasi yang tidak hanya melibatkan massa dari kalangan buruh, tapi juga dari kalangan petani, mahasiswa dan warga miskin (yang terorganisir di ormas dan LSM) pada 2006 sampai 2013 . Dua serikat buruh yang menonjol di ABK adalah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan FSPMI. Namun pada Oktober 2013, FSPMI tidak lagi menjadi bagian dari ABK. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI memecat Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Karawang, Abda Khair Mufti dari jabatannya secara sepihak dengan tuduhan korupsi tanpa proses pembuktian terlebih dahulu. ABK dicap hanya sebagai aliansi yang main dengan LSM, dan FSPMI dilarang bergabung dengan ABK. Akibat selanjutnya, terjadi perpecahan di 18 SPA (serikat pekerja anggota tingkat pabrik) yang keluar dari FSPMI, dan kemudian mendirikan serikat baru bernama Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang terus melanjutkan perjuangannya bersama ABK. (Baca juga: 18 SPA FSPMI Hijrah ke FSPS)
Ketidakpuasan terhadap birokratisme di dalam tubuh FSPMI berbuah perpecahan di Karawang karena adanya program yang lebih maju dan wadah alternatif (tandingan) untuk memperjuangkan program tersebut. FSPMI membatasi diri dengan perjuangan hapus outsourcing, sementara massa buruh menginginkan program perjuangan yang lebih maju, yakni menghapuskan sistem kerja kontrak untuk memberikan kepastian kerja kepada mereka. Adanya ABK dan kemudian kepeloporan mendirikan serikat baru (FSPS), menjadi wadah alternatif bagi buruh yang menginginkan program yang lebih maju tersebut. FSPS yang menggunakan istilah-istilah “daerah” (feodal) dalam struktur kepengurusannya, seperti penggunaan Senopati untuk Ketua, Kaputren untuk seksi perempuan, dan Ksatria untuk barisan pelopornya, menjadi semacam “protes” terhadap hal-hal berbau birokrasi pusat dalam serikat sebelumnya.
Bela Petani
Bersolidaritas untuk petani bukan hal baru bagi buruh yang tergabung dalam ABK yang sudah menerima persatuan dengan tani sejak tahun 2007. Tanggal 5 September 2013, ABK dan Serikat Petani Karawang (SEPETAK) mengepung Kantor Kejaksaan Karawang menuntut pembebasan mantan Kepala Desa Margamulya, Ratna Ningrum yang dituduh memalsukan surat tanah letter-C/girik. Surat tanah ini merupakan satu-satunya tanda bukti kepemilikan kebanyakan petani yang mendiami 350 hektar tanah yang diklaim oleh perusahaan real estate PT Sumber Air Mineral Pratama (SAMP), bagian dari Agung Podomoro Land. Sebelumnya, SEPETAK pernah menutup tol Cikampek pada 11 Juni 2013 untuk menolak eksekusi tersebut.
Aksi bersama SEPETAK dan ABK membuahkan hasil pada 10 September 2013 dimana Ratna Ningrum dibebaskan dari tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding. Dalam proses persidangan selanjutnya, pada bulan Mei 2014, suami Ratna Ningrum yang sakit karena pernah melihat isterinya ditahan, meninggal dunia. Di tingkat banding, PT SAMP dimenangkan oleh pengadilan, sementara Ratna Ningrum dihukum enam bulan penjara. (Baca juga: ABK dan SEPETAK Kepung Kejaksaan Tuntut Pembebasan Ratna Ningrum)
Petani dikalahkan secara hukum sejak keluarnya PK Mahkamah Agung RI Nomor 160 PK/Pdt/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut pernyataan sikap SEPETAK, Ketua PN Karawang sebelumnya menyatakan putusan PK Nomor 160 PK/PDT/2011 yang memenangkan PT. SAMP tidak bisa ditindak lanjuti dengan eksekusi. Ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain, adanya tumpang tindih putusan di atas tanah berperkara tersebut, tidak memiliki batas tanah serta terdapat tanah yang bersertifikat di atas tanah yang diklaim PT. SAMP. Namun, setelah PN Karawang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, keluar surat teguran dan peringatan kepada pihak yang kalah bahwa akan segera dilaksanakan eksekusi dengan ganti rugi uang kerohiman sebesar Rp.4000 per meter.
Petani berniat bertahan habis-habisan di atas tanah kelahiran mereka. Buruh memberikan solidaritas kepada petani sebagaimana tradisi persatuan yang sudah mereka bangun sejak 2007. Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh buruh untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan mereka . Sementara, kelompok mahasiswa yang sebelumny sudah melakukan aksi pra kondisi dengan tuntutan ‘usir PT SAMP’ pada tanggal 18 Juni 2014, juga ikut menggabungkan diri.
Dukungan dari LSM/Ormas juga mengalir, seperti dari Laskar Merah Putih (LMP) dan Yayasan Yatim Piatu Karawang. LSM/Ormas yang tidak mendukung dikecam karena dianggap tidak berguna bagi masyarakat, malah ada LSM/Ormas yang sebelumnya terlibat, mundur dari pertempuran dengan meminta sogokan kepada pemerintah. (*)