Solidaritas.net, Karawang – Berkaitan dengan adanya aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan pada Rabu (1/7/2015) lalu. Aliansi Jawa Barat (Aljabar) mengirim surat somasi kepada presiden Republik Indonesia (RI) tertanggal 3 Juli 2015.

Melalui surat somasi itu, Aljabar menyampaikan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tentang Jaminan Pensiun dan PP Nomor 46 Tentang JHT. Penolakan ini dilakukan karena PP Nomor 45 dan 46 dianggap tidak bersesuaian dengan aspirasi rakyat Indonesia.
Aljabar meminta agar PP tersebut dibatalkan dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ditandatangani. Selain itu, Aljabar juga akan melakukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA) apabila tuntutan tersebut tidak segera dilaksanakan.
Diketahui pada 1 Juli 2015 pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai JHT yang diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2015. PP ini mengatur bahwa peserta JHT baru bisa mencairkan dananya sebesar 10% dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah setelah menjadi peserta selama 10 tahun. Sedangkan total dana bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta berusia 56 tahun.
Padahal kebijakan yang ada sebelumnya mengatur bahwa pencairan dana JHT dapat dilakukan ketika pekerja sudah bekerja selam lima tahun.
Sejak saat itu, aturan ini mulai ramai dibincangkan di media sosial, khususnya oleh kalangan buruh dan aktivis. Tidak hanya dibincangkan, aturan baru ini juga menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan.
Di Batam, Sukabumi dan Bogor para peserta JHT mengamuk di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor akibat pegawai BPJS tidak dapat mencairkan dana JHT.
“Aturannya kan 5 tahun 1 bulan baru bisa dicairkan uang JHT kita. Tapi, kenyataannya pas kesini, enggak bisa dicairkan dengan alasan aturannya berubah,” ujar Cecep Saefullah (28) dilansir dari Tribunnews.com.
Petisi menolak aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan pun muncul . Lewat Change.org para pekerja bersuara. Sampai saat ini, sudah lebih dari 100 ribu orang menandatangani petisi tersebut dan mendapatkan respon dua kali dari Menakertrasn Hanif Dhakiri. Respon pertama dalam bentuk penjelasan kebijakan, sedangkan respon kedua menginformasikan akan ada perubahan kebijakan sebagai amanat langsung dari Presiden Joko Widodo.
Setelah kisruh, Presiden akan melakukan revisi kebijakan untuk mengizinkan dana JHT diambil setelah peserta berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 (satu) bulan. Sejumlah organisasi buruh juga berencana akan melakukan revisi terhadap pasal 37 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini.