Aturan Buruh Demo Saat Jam Kerja

Solidaritas.net – Pengertian demonstrasi atau unjuk rasa bisa dilihat dari pasal 1 angka 3 UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

demo buruh
Foto ilustrasi: Salah satu demo buruh tahun 2012.

Kemudian mengenai unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh diatur secara umum dalam UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Menurut pasal 4 ayat 1 UU Serikat Pekerja, serikat pekerja dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Serikat Pekerja.

Salah satu fungsi yang disebutkan dalam ayat diatas adalah serikat pekerja dibentuk sebagai sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Secara tidak langsung, aturan ini menyebutkan soal demonstasi yang boleh dilakukan oleh buruh sebagai anggota dari serikat kerja untuk menyalurkan aspirasinya dalam rangka memperjuangkan hak buruh dan keluarganya.

Buruh sebagai anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya pada jam kerja  sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja yang berbunyi:

“Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa demo atau unjuk rasa yang merupakan bagian dari kegiatan serikat pekerja boleh dilakukan buruh pada saat jam kerja dan tetap mendapatkan upah atas ketidakhadirannya di perusahaan, sepanjang hal itu disepakati bersama. Dispensasi adalah bentuk dari pemberian kesempatan bagi buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Tinggalkan Balasan