Aturan Hukum Mengenai Istirahat Kerja

0

Selain berkewajiban untuk mematuhi aturan kerja termasuk jam kerja yang ditentukan dan disepakati bersama dengan perusahaan, setiap pekerja juga berhak untuk mendapatkan istirahat kerja. Istirahat kerja merupakan waktu yang diberikan oleh perusahaan untuk beristirahat atau memulihkan diri setelah melakukan pekerjaan pada jam yang ditentukan.

Menurut pasal 79 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Dan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu.

Pada pasal 80 undang undang yang sama juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah.

Tak hanya itu, pada hari hari libur tertentu seperti hari minggu atau hari libur nasional, pekerja juga mendapatkan hak untuk istirahat kerja dimana perusahaan tetap wajib membayarkan upah penuh kepada para pekerja. Lain halnya dengan pekerja yang harus masuk pada waktu hari libur, perusahaan wajib untuk membayarkan uang lembur.

Dalam praktek yang terjadi pada beberapa perusahaan, perusahaan memberikan istirahat kerja kepada para karyawan pada saat jam makan siang, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00. Namun aturan ini tidak baku karena ada juga yang hanya memberikan waktun istirahat kerja selama 30 menit saja.

Aturan mengenai banyaknya waktu istirahat kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya diatur berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perusahaan yang telah disepakati. Hal ini dikarenakan salah satu isi dari Perjanjian Kerja Bersama adalah mengatur tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur.

Karena waktu istirahat ini diberikan kepada perusahaan untuk menentukan waktunya, maka hal yang wajib diikuti aturannya ialah waktu jam istirahat kerja tidak boleh diberikan selama kurang dari 30 menit setelah 4 jam bekerja.

 

sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/jam-kerja/pertanyaan-mengenai-jam-kerja-di-indonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *