Aturan Hukum Mengenai Keterlambatan Pembayaran Upah

2
Foto ilustrasi (sumber www.news.liputan6.com)
Foto ilustrasi (sumber www.news.liputan6.com)

Solidaritas.net – Dalam praktek hubungan industrial di Indonesia, sering ditemui kasus mengenai perusahaan yang terlambat membayarkan upah dengan beragam alasan, baik itu disengaja maupun akibat kondisi tertentu yang tidak bisa dihindari. Bagaimana hukum ketenagakerjaan mengatur tentang keterlambatan pembayaran upah?

 

Di dalam Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981) pada pasal 10 ayat (1), diatur bahwa:

(1) Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan
perjanjian.

Selanjutnya dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada pasal 95 ayat (2) diatur sebagai berikut:

(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Dua ketentuan di atas memuat kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah tepat pada waktunya. Dan pengertian waktu disini adalah waktu pembayaran upah sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika terjadi keterlambatan dalam membayarkan upah, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar sejumlah denda atas keterlambatan tersebut. Pengaturan besarnya denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran upah, diatur melalui PP 8/1981 pada pasal 19, yaitu:

 

(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.

(2) Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

(3) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

(4) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.

Dalam ketentuan tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran upah dimulai sejak hari ke-4 dari waktu jatuh tempo pembayaran upah yang telah disepakati, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Selain denda dengan prosentase sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas, setelah 1 bulan keterlambatan pembayaran upah, maka pengusaha juga dikenakan bunga sebesar bunga bank.

Editor: Andri Yunarko

2 Comments

  1. Bgmana jika ada orang yg brkerja bukan di perusahaan tapi hanya bersih bersih rumah dan kebun selama 3hari(bukan karyawan tetap) dan lalu tidak di bayar krn tdk adanya perjanjian kerja. apakah tidak mendapatkan Perlindungan hukum

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *