Aturan Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

1
Foto ilustrasi (kredit actual.co)
Foto ilustrasi (kredit actual.co)

Di Indonesia, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam pasal 42 diatur sebagai berikut:

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asingsebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Salah satu bentuk izin yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja asing adalah Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). Aturan mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan IMTA diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Disamping itu, bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib untuk menunjuk warga negara Indonesia untuk menjadi tenaga kerja pendamping, sebagaimana diatur pada pasal 45 dalam UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asingyang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Selanjutnya, pada pasal 46 dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa TKA dilarang untuk menduduki jabatan tertentu. Ketentuan ini diatur lebih terperinci dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam aturan di atas adalah:

(1) Direktur Personalia (Personnel Director)
(2) Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
(3) Manajer Personalia (Human Resource Manager)
(4) Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
(5) Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
(6) Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
(7) Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
(8) Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
(9) Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
(10) Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Career Specialist)
(11) Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
(12) Penasehat Karir (Career Advisor)
(13) Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor)
(14) Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Conseling)
(15) Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
(16) Administrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
(17) Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
(18) Analis Jabatan (Job Analyst)
(19) Penyelenggara Keselamatan Kerja (Occupational Safety Specialist)

Di dalam Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, pada pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada setiap jabatan yang ada.

Penggunaan TKA diperbolehkan jika jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Belum dapat diduduki disini berarti bahwa tenaga kerja Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan jabatan tersebut.

Editor: Andri Yunarko

One Comment

  1. Saya bekerja di salah satu perusahaan yg bergerak di bidang manufaktur,
    Saya sebagai pendamping welding engineer yg berasal dari pekerja asing,
    Setelah berjalan 2 tahun, masa kerja tenaga asing yg saya dampingi tersebut akan habis, dan pimpinan perusahaan tempat saya bekerja menunjuk pekerja asing lain lagi untuk menduduki jabatan tersebut yg mana seharusnya saya sudah bisa menggantikan posisi tenaga kerja asing tersebut, apakah ini sudah benar menurut hukum? Mohon pencerahan nya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *