Merujuk pada ketentuan yang terdapat pada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan koperasi pada dasarnya juga adalah pekerja atau buruh dimana koperasi berperan sebagai pemberi kerja. Dalam pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai penggajian dan pengupahan karyawan koperasi mengacu pada ketentuan UU no 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam Undang-undang tersebut, tepatnya dalam pasal Pasal 49 ayat [3], Pasal 57 ayat [2], dan Pasal 78 ayat [1], dijelaskan mengenai imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi.
Namun dalam peraturan tersebut hanya dijelaskan bahwa ketentuan mengani besarnya imbalan dan gaji karyawan koperasi tergantung pada Rapat Anggota Tahunan atau RAT saja. Tidak ada peraturan lebih lanjut yang mengatur masalah berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus yang diberikan kepada karyawan koperasi.
Oleh karena itu, segala peraturan lain yang belum diatur dalam UU Perkoperasian hendaknya tetap merujuk pada peraturan mengenai ketenagakerjaan, dalam hal ini UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi jika UU Perkoperasian belum mengatur mengenai berapa upah minimum yang wajib diberikan kepada karywan koperasi, maka ketentuan tersebut dapat mengacu pada sistem pengupahan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51209429196b8/pengaturan-tentang-gaji-karyawan-koperasi