Aturan Hukum Terkait Pembubaran Serikat Buruh

surya/ahmad zaimul haq SEMPROT WATER CANON - Aparat kepolisian menyemprotkan air dengan water canon untuk membubarkan aksi buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11) berakhir ricuh. Gas air mata dan water canon terpaksa ditembakkan karena massa berusaha masuk ke dalam Kantor Gubernuran. Fasilitas umum tak luput dari amarah buruh sejumlah separator jalan, traffic light, dan rambu lalu lintas jadi pelampiasan buruh karena tembakan gas air mata dan water canon dari aparat.
Foto ilustrasi (kredit suryaonline.co)

Solidaritas.net – Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Demikian definisi dari serikat buruh yang tertuang dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Syarat-syarat pembentukan serikat buruh yang dimuat dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juga disertai syarat-syarat pembubaran serikat buruh. Dalam pasal 37 dijelaskan sebagai berikut:

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

 

Lebih lanjut dalam pasal 38 diterangkan mengenai putusan pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf c,  yang dapat membubarkan serikat buruh, yaitu:

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal:
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.

(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.

Dilansir dari Hukumonline, untuk wilayah DKI Jakarta, diatur secara tersendiri tata cara pembubaran serikat buruh melalui Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta no. 10 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Pergub DKI Jakarta 10/2007).

Pergub DKI Jakarta 10/2007 ini mengatur dalam hal pembubaran serikat buruh dinyatakan oleh anggotanya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, maka pernyataan tersebut harus dibuat secara tertulis. Kemudian pengurus serikat buruh yang bersangkutan memberitahukan secara tertulis pembubaran serikat buruh pada Dinas Tenaga Kerja tempat serikat buruh dicatatkan. Dan selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan surat pencabutan nomor bukti pencatatan.

Editor: Andri Yunarko

 

Tinggalkan Balasan