Aturan Hukum Terkait Serikat Pekerja

Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak untuk mengikuti serikat pekerja. Dalam hal ini pekerja yang masuk terlibat aktif dalam serikat pekerja diperbolehkan untuk meninggalkan jam kantor dalam rangka berpartisipai dalam kegiatan serikat pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 29 UU no 21 tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktifitas serikat pekerja/serikat buruh selama jam kerja yang disetujui oleh kedua pihak dan atau diatur di dalam perjanjian kerja bersama.”

Selain itu, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja diperbolehkan untuk menarik dan mengelola dana dan mempertanggungjawabankan keuangan serikat buruh, termasuk dalam aktivitas mogok kerja yang sah. Peraturan ini tertuang dalam pasal 104 UU no 13 tahun 2003.

Serikat pekerja juga diberi kebebasan oleh undang-undang untuk melakukan perundingan secara kolektif mengenai suatu hal yang terkait dengan perjanjian kesepakatan kerja bersama. Pasal 116 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 mengatur secara tegas mengenai hal ini.

Selain itu, serikat pekerja juga diberi hak untuk melakukan mogok kerja, asalkan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur atau undang-undang yang mengatur tentang mogok kerja. Pasal 137 UU no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa:

“Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.”

Dalam hal ini serikat pekerja diperbolehkan untuk melakukan mogok kerja asalkan sebelumnya telah dilakukan perundingan dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil. Mogok kerja juga harus dilakukan dengan tertib serta tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.

 

sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja

Tinggalkan Balasan