Upah atau gaji adalah hak kewajiban pemenuhan ekonomi bagi setiap orang yang bekerja dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang memekerjakan.
Prinsip upah sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi:
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Karena sangat pentingnya masalah upah pekerja ini dan banyak masalah pekerja yang berkaitan dengan upah, Islam mempunyai pedoman untuk para pihak pengusaha atau pun para pekerja untuk diketahui. Bahwa, prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.
Adil dan mencukupi dalam penentuan upah atau gaji dalam Islam adalah berdasarkan jasa kerja atau kegunaan atau manfaat tenaga kerja seseorang. Karena dalam Islam, profesionalisme kerja sangatlah dihargai sehingga upah seorang pekerja benar-benar didasari pada keahlian dan manfaat yang diberikan oleh si pekerja itu. Dengan demikian, semestinya pembagian keuntungan dari produk yang dihasilkan dibagi secara adil antara pengusaha dan pekerjanya.
Konsepsi Islam tentang upah ini juga memiliki pengertian bahwa upah tenaga kerja didasarkan pada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Dengan cara ini upah dapat ditentukan secara transparan, seksama, adil, dan tidak menindas pihak manapun, karena jelas ada permintaan penawaran tenaga kerja. Pada ahirnya, setiap pihak akan mendapatkan bagian yang sah dari hasil usahanya, tanpa ada perbuatan tipu menipu dari pihak lain.
Prinsip ini terlihat jelas dalam Q.S An-Najm ayat 39-41:
“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakan-nya; dan bahwasannya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.”
Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis:
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Menjadi sangat jelas, bahwa upah buruh atau pekerja haruslah didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak. Tidak bisa hanya ditentukan oleh salah satu pihak pengusaha, tapi pekerja juga harus turut dalam penentuan upah. Juga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menentukan upah pekerja.
Islam telah mengkonsepkan cukup jelas masalah kelayakan upah yang semestinya dibayarkan oleh penyewa tenaga kerja. Sehingga, menjadi sebuah kedzaliman apabila buruh hanya mendapat 6% dari hasil kerja kerasnya selama 8 jam bekerja ditambah jam lembur. Sementara nilai tambah dari hasil kerja buruh adalah 70%, modal dari perusahaan hanyalah 30%.