
Solidaritas.net – Hukum ketenagakerjaan mengatur larangan untuk mempekerjakan pekerja anak dengan pengecualian berdasarkan syarat-syarat tertentu. Pengertian anak dalam hukum ketenagakerjaan berbeda dari KUHPerdata, dimana yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia kurang dari 18 tahun. Definisi ini dituangkan pada pasal 1 angka 26 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Selanjutnya pada pasal 68 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak. Pengecualian terhadap ketentuan ini, dituangkan dalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anakberumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anakpada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, f , g dikecualikan bagi anakyang bekerja pada usaha keluarganya.
UU Ketenagakerjaan juga mengatur pelatihan bagi anak yang dapat dilakukan di tempat kerja pada pasal 70, yaitu:
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun UU Ketenagakerjaan juga memperbolehkan anak untuk melakukan pekerjaan dalam rangka mengembangkan bakat dan minatnya, dengan ketentuan sesuai pasal 71, yaitu:
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anakyang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 72, pengusaha juga diwajibkan untuk memisahkan tempat kerja pekerja anak dengan tempat kerja buruh dewasa. Dan pekerja anak juga dilarang untuk dipekerjakan dan dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk. Hal ini diatur dalam pasal 73 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anakpada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anakuntuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anakuntuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anaksebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Editor: Andri Yunarko