Aturan Mengikuti Serikat Pekerja

Solidaritas.net- Sejumlah perusahaan masih melarang pekerjanya untuk berserikat. Intimidasi kerap membayangi buruh yang berani berserikat dan melakukan pemogokan. Beragam ancaman diberikan perusahaan, mulai dari mutasi hingga pemutusan hubungan kerja.

Ilustrasi kekuatan serikat pekerja

 Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Ilhamsyah mengatakan, anggotanya tak jarang mengalami intimidasi. Salah satunya terjadi di PT Blue Steel, KBN Marunda, Jakarta Utara. “Mereka dipanggil pihak manajemen, dikasih pilihan mau tetap bekerja di sini atau keluar dari serikat,” kata Ilhamsyah menceritakan nasib anggotanya, di Sekretariat FBTPI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (29/4/2016).

Para buruh tak gentar dengan pilihan itu. Mereka menyatakan masih ingin bekerja di tempat itu dan tetap berserikat. Besoknya, sebanyak 17 orang yang menjadi anggota serikat diusir oleh pihak perusahaan. Mereka tidak boleh masuk kerja hingga sekarang. “Rabu (4/5) kami mau aksi di sana,” katanya. (CNNIndonesia.com, Ancaman PHK Masih Menghantui Serikat Pekerja, 1 Mei 2016)

Berdasarkan kutipan artikel berita di atas, masih ada beberapa perusahaan yang belum membebaskan para pekerja/buruhnya untuk mengikuti serikat pekerja/buruh. Padahal setiap manusia memiliki hak untuk berserikat yang telah disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi  “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berkumpul, berapat, berserikat, denan maksud atau tujuan yang damai. Diperjelas pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Suatu hubungan industrial juga dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh yang telah disebutkan dalam Pasal 103 huruf a UU No 13 Tahun 2003.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh seta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari pengertian serikat pekerja/serikat buruh di atas, ditemukan 2 istilah mengenai serikat pekerja/buruh di perusahaan dan serikat pekerja/buruh di luar perusahaan. Maksud dari serikat pekerja/buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

Sedangkan serikat pekerja/buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja di luar perusahaan.

Selanjutnya, tujuan dari mengikuti serikat pekerja/serikat buruh bagi pekerja/buruh telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh Pasal 4 Ayat (1) yaitu untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Dalam Pasal 102 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan mengenai fungsi menjalankan serikat pekerja/serikat buruh yaitu menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Adapun syarat untuk membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dan dalam perekrutan anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membedakan aliran politik, agama, suku, bangsa, dan jenis kelamin, sesuai dengan Pasal 8 UU No 21 Tahun 2000.

Kemudian, pada Pasal 14 Ayat (1) disebutkan bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Selanjutnya, mengenai keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Permenakertrans Nomor Per06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Oleh karena itu, berdasarkan landasan-landasan hukum di atas, para pekerja/buruh disarankan untuk mengikuti serikat pekerja/serikat buruh untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, para pekerja/buruh juga dapat menyalurkan aspirasinya dan memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja/ serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh juga menjadi sarana untuk membuat perjanjian kerja dan menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan