Aturan Pekerja Lembur Belum Ditaati

0

Banyak buruh di Indonesia belum sepenuhnya memahami mengenai aturan kerja lembur. Padahal, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan buruhnya dalam waktu kerja lembur.
Bahkan, beberapa pelaksanaan kerja lembur tersebut yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan dari peraturan yang berlaku..

Ilustrasi  foto makanan untuk pekerja lembur

Tidak sedikit para buruh yang dipekerjakan dalam waktu kerja lembur, tidak mendapatkan hak mereka dengan semestinya. Akibatnya di kemudian hari timbul sejumlah permasalahan ketenagakerjaan terkait pekerjaan lembur, yang diprotes oleh para buruh.

Soal kerja lembur sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi ditetapkan pemerintah.

Waktu kerja lembur sendiri hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam dalam seminggu, di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Sedangkan, syarat melakukan kerja lembur di antaranya adalah pekerja setuju untuk melaksanakannya dan ada rincian pelaksanaan kerja lembur tersebut. Aturan mengenai kerja lembur ini kemudian dijabarkan secara lebih detail melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Dalam Pasal 7 Ayat perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya serta
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, sangat jelas bahwa buruh tidak hanya mendapatkan upah kerja lembur dalam bentuk uang saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk istirahat serta diberikan makanan dan minuman.

Poin menarik dalam hal ini adalah soal kewajiban perusahaan untuk memberikan makanan dan minuman dalam jumlah tertentu bagi para pekerja lembur. Hak makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih tersebut, ternyata juga berlaku komulatif.

Yang tak kalah pentingnya dalam Pasal 7 Ayat (2), makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada pekerjanya yang lembur tidak boleh diganti dengan uang. Dengan begitu, para buruh bisa meminta hak-hak mereka tersebut saat bekerja lembur pada kurun waktu sesuai dalam peraturan itu.

Aturan ini sendiri tentunya dibuat dengan tujuan untuk memastikan agar para pekerja lembur bisa mendapatkan makanan dan minuman yang layak untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan energi yang mereka habiskan saat menjalani kerja lembur.

Apalagi, kebanyakan kerja lembur biasanya dilakukan dari waktu sore hingga malam hari, bertepatan dengan waktunya untuk makan malam. Selain itu, aturan ini secara tidak langsung juga bertujuan untuk memastikan agar kesehatan para pekerja lembur bisa tetap terjaga selama bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *