Pertanyaan :
“Pabrik garmen tempat kami bekerja baru beroperasi 1 bulan karena cabang baru dan selama kami bekerja belum menandatangani perjanjian kerja apapun, hanya disampaikan secara lisan tentang upah, tunjangan, jam kerja di saat pertama kali bekerja. Bagaimana status kerja kami nantinya ?” ~ (Dina – Boyolali)
Jawaban :
Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia perjanjian kerja diperbolehkan untuk dibuat secara lisan, seperti dinyatakan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 51 ayat (1).
Akan tetapi, perjanjian kerja yang diperbolehkan untuk dibuat secara lisan hanyalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau lebih dikenal dengan sebutan “permanen” atau “kartap”. Sebab pada UU no.13 tahun 2003 pasal 57 ayat (1) dinyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu atau lebih dikenal dengan istilah “kontrak” harus dibuat secara tertulis. (Baca konsultasi lainnya: PHK Karena Mangkir, Buruh Berhak Atas Uang Pisah)
Demikian pula halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dalam Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa perjanjian kerja harian lepas harus dibuat secara tertulis. (Baca konsultasi lainnya: Di Pabrik Garmen, Pengusaha Outsourcingkan Buruh Jahit)
Lebih lanjut dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 63 dinyatakan bahwa untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan tersebut dipersyaratkan untuk dibuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan syarat masa percobaan 3 bulan yang melekat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus dinyatakan dalam surat pengangkatan tersebut. Dalam penjelasan pasal 60 dinyatakan jika syarat masa percobaan tidak dinyatakan dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan tersebut dianggap tidak ada.
Dalam kasus diatas, maka buruh atau serikat buruh (jika telah ada organisasi serikat buruh) membuat pengaduan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, disertai bukti upah dan meminta penetapan status hubungan kerja menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perlu diwaspadai bahwa pengusaha dapat berdalih bahwa perusahaan tersebut baru didirikan dan produk yang dihasilkan dianggap produk baru yang masih dalam masa penjajagan, sehingga status hubungan kerja yang diterapkan adalah perjanjian kerja waktu tertentu.
(Baca selanjutnya di halaman 2)
Dalih pengusaha tersebut biasanya akan mengacu pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1) huruf d dan Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 8. Namun buruh atau serikat buruh dapat melawan dalih tersebut dengan menggunakan ketentuan pasal 9 dalam Keputusan Menteri ini yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 8 diatas hanya dapat diberlakukan untuk pekerjaan di luar kegiatan yang biasa dilakukan perusahaan.
Catatan :
A. UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
B. Penjelasan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 60
Ayat (1)
Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
C. Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pasal 12
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pekerja/buruh
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan diluar kegiatan atau diluar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.