Aturan PHK Akibat Sakit Berkepanjangan

0

Solidaritas.net – Menderita sakit berkepanjangan adalah hal yang tidak pernah diinginkan oleh semua orang, termasuk juga bagi buruh. Namun apa daya jika penyakit tersebut datang dan menyerang, maka tak ada yang bisa diperbuat selain berupaya untuk sembuh. Apakah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat sakit berkepanjangan terhadap buruh?

Pada dasarnya, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan buruh berhalangan masuk kerja karena sakit bukan akibat kecelakaan kerja, sebelum melampaui batas waktu tertentu, yaitu 12 bulan secara terus-menerus. UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 153 ayat (1) huruf a mengatur bahwa:

(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

Terhadap hak atas upah bagi buruh yang mengalami sakit, diatur dalam pasal 93 ayat (1) dan (2) pada UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Besaran pembayaran upah bagi buruh yang mengalami sakit, ditentukan dalam pasal 93 ayat (3) pada UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Dari ketentuan yang termuat dalam kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila buruh mengalami sakit bukan akibat kecelakaan kerja, secara terus-menerus melampaui 12 bulan. Akan tetapi, UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara khusus tentang hak atas kompensasi, berupa uang pesangon dan lainnya, bagi buruh jika di-PHK akibat sakit berkepanjangan tersebut.

Pada prakteknya, hak atas kompensasi yang diterima oleh buruh atas PHK akibat sakit berkepanjangan, bukan akibat kecelakaan kerja, mengacu pada ketentuan dalam pasal 172 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:

“Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *