Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Solidaritas.net – Banjirnya tenaga asing ke Indonesia tidak bisa dihindari seiring dengan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia sendiri mengekspor ratusan ribu tenaga kerja setiap tahunnya dengan total remitansi mencapai Rp119 triliun (BNP2TKI, 2015).

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2016 fluktuasi jumlah TKA legal di Indonesia selama periode 2011-2015 termasuk flat (rata). Berdasarkan data itu, jumlah rata-rata TKA legal di Indonesia dalam periode tersebut sebanyak 70.000, di mana pada tahun 2015 tercatat 69.025 orang. Perhitungannya berdasarkan jumlah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Budi Hartawan mengakui bahwa Kemenaker menemukan ratusan TKA ilegal setiap hari. “Mereka karena bekerja di Indonesia tanpa izin, yang kemudian menurutnya langsung dideportasi,” katanya seperti dikutip dari liputan6.com.

Budi menjelaskan soal tenaga kerja ilegal ini, organisasi-organisasi tenaga kerja di Indonesia juga bisa mengawasi. Kebanyakan TKA ilegal di Indonesia bekerja sebagai “buruh kasar”.

Sebenarnya sudah banyak regulasi yang mengatur TKA di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan harus mempekerjakan TKA dengan syarat kompetensi, dan tidak boleh menduduki jabatan tertentu termasuk sebagai “buruh kasar”.

Menurut Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, TKA wajib memenuhi sejumlah persyaratan. TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian, TKA memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki paling kurang lima tahun.

Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing mengatur TKA tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan urusan personalia dan hubungan industrial. Kemudian, harus diketahui juga bahwa menurut peraturan yang sama Pasal 42 Ayat (4), TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu.

Mereka juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. TKA juga wajib memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Jika TKA yang dipekerjakan tidak memenuhi syarat-syarat di atas dan bekerja pada jabatan yang tidak dapat didudukinya, maka TKA tersebut bisa dinilai melanggar peraturan dan bisa dianggap sebagai TKA ilegal oleh negara, sedangkan para aktivis pembela hak buruh migran lebih memilih menyebutnya sebagai “tak berdokumen”.

Tinggalkan Balasan