Solidaritas.net – Pengertian lembur dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku adalah kerja di luar waktu kerja sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat (2) dan hari-hari libur resmi sebagaimana diatur pada pasal 85 ayat (1) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Waktu kerja yang diatur dalam ketentuan ini adalah 7 jam 1 hari dengan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dan 8 jam 1 hari dengan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Pelaksanaan lembur juga mensyaratkan beberapa hal sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (1) dan (2) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Namun terdapat pengecualian terhadap syarat pelaksanaan waktu lembur pada ayat (1) huruf a dan b diatas, yaitu pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (3) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga kini terdapat 3 sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur secara tersendiri, melalui keputusan menteri, ketentuan tentang waktu kerjanya, yaitu:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; dan
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu;
Perhitungan upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, yaitu:
1. Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam;
b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu maka :
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur ke-9 dan ke-10 dibayar 4 kali upah sejam.
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.
4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.
Jika upah lembur tidak dibayarkan sesuai ketentuan di atas, maka sanksi terhadap pengusaha diatur pada pasal 187 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.