Awak Mobil Tangki Kecewa, Pertamina Tidak Dengarkan Keluhan Pekerjanya

Jakarta- Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja, Selasa(1/11). Menyikapi hal itu pertamina menyiapkan langkah antisipasi dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyiapkan awak mobil tangki cadangan.

AMT saat menggelar mogok kerja (sumber foto: Tempo.co)

 Area Manager Communication & Relations PT Pertamina (Persero) Jawa Bagian Barat, Yudi Nugraha dilansir dari Tempo.co mengatakan, pembentukan satgas untuk untuk menjamin kelancaran distribusi.

“Kami selalu siaga 24 jam demi kelancaran distribusi, salah satunya dengan membentuk satgas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI terkait proses pengamanan, salah satunya proses pendampingan dan pengawalan untuk para AMT yang bertugas,” terang Yudi.

Satgas ini juga menyediakan call center, melakukan alih suplai BBM, hingga koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI terkait dengan pengamanan jalur distribusi.

Mengetahui hal itu, pekerja mengaku kecewa karena pihak Pertamina bukannya memenuhi hak-hak pekerja, justru mendatangkan AMT dari luar daerah.

“Kami sangat kecewa sekali, bukannya mencari solusi malah mendatangkan pekerja baru,” tutur Ketua Komisariat Serikat dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Pertamina Patra Niaga, Nuratmo saat dihubungi Solidaritas.net.

Seperti diketahui, pekerja AMT hari ini mulai menggelar mogok kerja di Jembatan III atau samping PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut perbaikan kerja di PT Pertamina Patra Niaga.

Nuratmo mengatakan, alasan mogok dari AMT adalah mereka telah bekerja bertahun – tahun namun hingga saat ini masih berstatus  karyawan kontrak. Ditambah beban kerja AMT lebih dari 8 jam namun tidak mendapatkan upah lembur.

“Sudah dua kali pertemuan, tetapi malah bukan dari mereka yang inisiatif, melainkan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada titik temu,” kata Nuratmo.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59, pekerja kontrak hanya boleh diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, bukan pekerjaan berkelanjutan seperti pengangkutan bahan bakar..

Tinggalkan Balasan