Awas, Banyak Perusahaan Belum Daftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS

0

Solidaritas.net, Yogyakarta – Meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah diresmikan beroperasi secara penuh pada 1 Juli lalu dan sudah disosialisasikan sejak tahun 2014, ternyata masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

daftar bpjs
Foto: BPJS.info.

Seperti yang terjadi di Yogyakarta menurut pengakuan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar. Ia mengakui dari sekitar 1.300 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, baru 60 persen yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang lalai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mulai dari tidak mendapatkan pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha.

“Yang diancam sanksi itu pengusaha atau pemilik perusahaannya. Tentunya, ada mekanisme tersendiri sebelum menjatuhkan sanksi. Harapan kami, tidak ada perusahaan yang harus diberi sanksi karena tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar Hadi Muhtar, Kamis (06/08/2015), dilansir dari Krjogja.com.

Tidak hanya itu, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana selama 8 tahun jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Tak hanya di Yogyakarta, menurut pengakuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) saja, 20 persen perusahaan belum mendaftar BPJS per 13 Juni 2015. Sementara, di Provinsi Banten diperkirakan 6000 perusahaan dari 13 ribu perusahaan yang beroperasi belum mendaftar ke BPJS.

Setiap pekerja harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian seperti PT Sibatek Abadi Spinning Mills di Kabupaten Bandung Barat yang menutup pabriknya dan baru terungkap para buruhnya tidak terdaftar menjadi peserta BPJS.

Sebagai peserta BPJS, pekerja mendapatkan layanan kesehatan standard dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *