Bagaimana Hukum Mengatur Pekerjaan Musiman?

Foto ilustrasi pekerjaan musiman (sumber www.australiaplus.com)
Foto ilustrasi pekerjaan musiman (sumber www.australiaplus.com)

Solidaritas.net – Dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dikenal hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan musiman. Suatu jenis pekerjaan yang sifat pekerjaannya berdasarkan waktu tertentu dan dipengaruhi oleh musim atau cuaca. Apa saja jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan musiman dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (2) huruf c, menyatakan pekerjaan musiman sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
c. pekerjaan yang bersifat musiman.

Penjelasan dalam UU Ketenagakerjaan untuk pasal di atas menyatakan bahwa:

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pekerjaan musiman terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada pasal 4 dan 5, yaitu:

Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.

Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka hanya ada 3 jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan musiman, sehingga dapat dijadikan sebagai obyek perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu:

1) Pekerjaan yang selesai dalam jangka waktu tertentu tetapi tergantung pada cuaca atau dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu.
2) Pekerjaan yang terus menerus, tidak dibatasi waktu tetapi tergantung pada cuaca atau dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu.
3) Pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dengan syarat pekerjaan tersebut adalah pekerjaan tambahan (bukan pekerjaan utama). (RD/AY)

Tinggalkan Balasan