Bagaimana Hukum Mengatur Soal Pensiun Dini?

1

Pada dasarnya, hukum positif Indonesia tidak mengatur secraa tegaa mengenai pensiun dini. Undang-undang juga tidak membahas dan menentukan berapa usia minimum seseorang dapat mengajukan pensiun dini. Yang diatur dalam undang-undang soal pensiun adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.

Artinya, apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Hal ini tertuang dalam Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Namun, setiap perusahaan diperbolehkan untuk menentukan dan membuat sendiri aturan mengenai pensiun dini  dalam internal perusahaannya, Aturan ini dapat dibuat dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) meupun Peraturan Perusahaan. Jadi ketentuan mengenai pensiun dini dapat diatur lebih lanjut pada PKB maupun peraturan perusahaan.

Dalam hal terjadi pensiun dini ini maka sudah menjadi domain masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang sesuai dengan KUHPerdata. Biasanya ketentuan ini merujuk pada aturan mengenai masa pensiun yang sudah ditentukan oleh perusahaan yang disepakati oleh pekerja.

Merujuk pada pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa diikutsertakannya pekerja pada program pensiun, baik pensiun dini maupun pensiu dalam usia wajar, bukanlah kewajiban dari perusahaan. jadi perusahaan tidak wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun. Hanya saja, perusahaan wajib untuk mengikutsertkan pekerja dalam program pensiun jika hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam perjanjian kerja.

Oleh karena itu, kembali lagi soal permasalahan ketentuan mengenai pensiun dini, hal ini dikembalikan lagi pada kesepakatan kedua belah pihak yang dinyatakan dalam bentuk perjanjian.

 

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54b9d2b6d066c/jika-ingin-mengatur-soal-pensiun-dini-dalam-pkb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *