Solidaritas.net – Definisi serikat buruh berdasarkan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( UU Serikat Buruh) pada pasal 1 angka 1 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sebagai organisasi, serikat buruh merupakan wadah yang berisi anggota dari serikat buruh itu sendiri. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.06/MEN/IV/2005 tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Permenakertrans 6/2005) pada pasal 1 angka 3 dijelaskan definisi dari anggota serikat buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.
Selanjutnya dalam UU Serikat Buruh pada pasal 12 dijelaskan bahwa serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Dan pasal 13 dalam UU Serikat Buruh memberikan kebebasan bagi serikat buruh untuk mengatur tentang keanggotaan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing serikat buruh.
Meskipun tentang keanggotaan diatur bebas berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing serikat buruh, UU Serikat Buruh juga memberikan syarat berkaitan dengan keanggotaan serikat buruh. Pada pasal 14 dalam UU Serikat Buruh disebutkan sebagai berikut:
(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Demikian halnya jika buruh hendak berhenti dari keanggotaan suatu serikat buruh, maka pasal 17 UU Serikat Buruh menyatakan bahwa buruh yang bersangkutan harus membuat pernyataan pengunduran dirinya secara tertulis.
Meski telah ditentukan dalam UU Serikat Buruh bahwa keanggotaan serikat buruh tidak boleh dibatasi, akan tetapi pada prakteknya, sering dijumpai praktek pembatasan keanggotaan. Pembatasan ini umumnya dilakukan terutama berdasarkan perbedaan status hubungan kerja, misalkan serikat buruh hanya menerima keanggotaan bagi buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) saja.
Beberapa serikat buruh diketahui menolak keanggotaan bagi buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing. Sebuah kebijakan organisasi serikat buruh yang menyimpang dari ketentuan UU dan justru melemahkan serikat buruh itu sendiri.
Editor: Andri Yunarko