Dalam penyelesaian sengketa perburuhan antara pengusaha dan buruh, penyelesaian secara non litigasi harus lebih dulu dilakukan sebelum menempuh jalur litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan seperti yang di atur dalam UU No 2 thn 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga : Memahami Bipatrit & Tripartit Menururt Hukum Ketenagakerjaan
Penyelesaian secara non litigasi dimulai dengan penyelesaian bipatrit, serelah penyelesaian bipatrit gagal barulah dimulai dengan penyelesaian tripatrit.
Bipatrit merupakan penyelesaian sengketa perburuhan pertama yang wajib dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 3 tahun 2004. UU ini memberi peluang untuk menyelesaikan perselisihan melalui mufakat/kekeluargaan antara pekerja dengan pengusaha.
Penyelesaian perselisihan melalui jalur bipatrit ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Jika dapat dicapai kesepakatan perundingan, dibuatlah Perjanjian bersama (PB), yang ditanda tangani oleh kedua pihak yang bersengketa.
Agar memiliki kekuatan yang kuat, maka PB tersebut harus di daftarkan kepaniteran PHI Pengadilan Negeri di wilayah para pihak yang melakukan perjanjian bersama. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut maka pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh Pengadilan Negeri.
Jika perundingan secara bipatrit diatas gagal dilakukan, maka perundingan secara tripartit dapat dilakukan, yakni dengan satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan-nya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipatrit gagal dilakukan.
Setelah itu pihak ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Mediasi
Mediasi berarti penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator yang netral, sesuai pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2004.
Pada dasarnya, karakteristik dalam mediasi tidak mencari siapa yang salah atau benar, tetapi lebih mengutamakan bagaimana mediasi tersebut menghasilkan dan mencapai kepentingan masing-masing pihak. Dalam waktu tujuh hari setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator sudah harus mengadakan penelitian terhadap duduk perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Batas waktu yang ditentukan untuk melakukan mediasi selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian untuk berunding, dan apabila dalam jangka waktu tersebut mediasi tidak kunjung dilakukan atau tidak mendapatkan kesepakatan, maka perundingan bipatrit dianggap gagal.
Konsiliasi
Tugas penting dari konsiliator adalah memanggil para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima permohonan penyelesaian konsiliasi.
Jika terjadi kesepakan, maka dibuatkan perjanjian bersama yang di daftarkan ke PHI. Namun sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis pada pihak yang bersengketa, dan dalam jangka waktu 10 hari sudah memberi jawaban tertulis menolak atau menerima atau menolak anjuran tersebut.
Apabila anjuran tersebut disetujui maka konsiliator sudah harus selesai menyelesaikan pihak yang membuat perjanjian bersama untuk di daftarkan pada PHI, dan sebaliknya apabila tidak disetujui maka dianggap menolak anjuran konsiliator dan konsiliator mengeluarkan risalah, dan perselisihan mereka dapat di daftarkan ke PHI.
Arbitrase
Arbitrase hubungan industrial merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial. Persetujuan secara arbitrase harus dilakukan secara tertulis, baik sebelum sengketa terjadi ataupun setelah sengketa terjadi dalam tiga rangkap, masing-masing pihak dan arbiter mendapat satu.
Bila kesepakatan tercapai, maka arbiter harus membuat akte perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan arbiter. Penetapan akte perdamaian tersebut kemudian di daftarkan ke pengadilan.
Pada prinsipnya penyelesaian hubungan industrial oleh arbiter di awali diawali dengan mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Namun, apabila tetap tidak dicapai kesepakatan, arbiter atau majelis arbiter meneruskan ke sidang arbitrase.