Ada berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup di satu sisi, dan mengambil keuntungan yang lebih besar dari orang lain di sisi lain yang lain. Utang menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan bagi mereka yang belum memiliki uang dan di saat yang sama digunakan untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan mendesak orang lain. Utang dapat berupa pinjaman uang maupun barang yang biasanya disertai dengan bunga. Kenapa berbunga? Karena dalam logika kapitalisme, kekayaan adalah modal yang dapat dilipatgandakan.
Buruh outsourcing (foto ilustrasi). Foto: DIK/Solidaritas.net |
Jika suatu pinjaman tidak disertai bunga, hal itu juga merupakan bagian dari suatu strategi pemasaran untuk menarik lebih banyak pembeli. Tren belanja online menawarkan beragam barang baru dengan skema utang (kredit) yang dapat dicicil. Mereka yang berpenghasilan tetap, seperti buruh, menjadi sasaran penawaran barang dan agen kartu kredit. Dengan kartu kredit di tangan, keinginan belanja menjadi semakin tinggi apakah karena memang barang itu dibutuhkan atau tidak.
Saat ini, buruh di daerah Bekasi dan sekitarnya membawa pulang penghasilan sebesar Rp 3 juta sampai 4 juta rupiah tanpa lembur dan jika pengusaha tidak melanggar. Daerah yang berupah minimum rendah, buruh hanya mampu membawa pulang Rp 1 juta sampai Rp 3 juta rupiah per bulan. Sedangkan, harga barang barang elektronik dan otomatif relatif sama, bahkan lebih besar di daerah luar pulau Jawa. Harga bahan makanan pun demikian, termasuk produk pertanian. Belakangan, impor pangan dan praktik penimbunan produk pertanian, membuat harga sembako menjadi jauh lebih tinggi daripada harga aslinya saat dibeli dari petani.
Jadi, bisa dibayangkan uang di tangan buruh dan petani tidak sebanding dengan harga barang yang beredar di pasar. Buruh menyiasati hal ini dengan utang dan membayarnya dengan mengambil lebih banyak lembur untuk meningkatkan penghasilan. Jam kerja mereka yang sebelumnya 8 jam kerja meningkat menjadi 10-11 jam per hari. Semua itu dilakukan untuk membayar cicilan rumah, cicilan barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Dari dulu, sifat utang tidak pernah berubah. Ia memaksa orang bekerja lebih keras untuk membayarnya disertai dengan bunga. Buruh terjebak utang perumahan selama 15 sampai 20 tahun; cicilan motor selama tiga tahun dan cicilan kartu kredit. Terkadang jalan pintas diambil, berutang kepada renternir dengan bunga tinggi. Kartu ATM gaji mereka disita oleh renternir. Sementara, pendidikan untuk anak buruh juga semakin mahal. Dalam keadaan seperti ini, buruh tak memiliki banyak pilihan selain menerima kondisi kerja yang diberikan oleh pengusaha. Tak boleh banyak protes, karena bisa dipecat. Kehilangan pekerjaan berarti kekayaan mereka yang tersita dapat disita oleh bank, motor mereka ditarik oleh debt collector, dan perabot mereka diangkut oleh renternir.
Buruh menjalani “kerja paksa” secara tidak langsung dalam situasi ini. Semakin tinggi ketergantungan buruh terhadap pengusaha tanpa mampu bernegosiasi, maka mereka semakin terikat dan terjebak. Kondisi kerja semacam ini bersifat legal, tapi dampak buruk dapat diidentifikasi dari merosotnya kualitas hidup, kemiskinan, alienasi dan ketidakbahagiaan dalam hidup. Kemiskinan tidak selalu nampak ekstrim, namun terasing secara sosial pasti terjadi.
Situasi yang lebih buruk adalah buruh yang menjalani kerja paksa secara langsung. Terdapat 21 juta buruh yang mengalami kerja paksa di seluruh dunia di mana 44 persen adalah buruh migran, menurut International Labour Organization (ILO). Mereka yang rentan menjadi korban kerja paksa adalah buruh migran, perempuan, anak-anak dan masyarakat adat. Instrumen kerja paksa ada beragam mulai utang, penahanan dokumen (seperti paspor dan ijazah) dan pemotongan upah (dengan alasan untuk perumahan, makanan, dll), yang biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja.
Praktik outsourcing menjerumuskan buruh ke dalam kerja paksa dalam situasi seperti ilustrasi berikut, yang diambil dari pengakuan mantan buruh outsourcing:
“Penyedia jasa outsourcing sebagai pihak ketiga merekrut buruh-buruh yang baru lulus sekolah (18-25 tahun) dari desa-desa. Mereka ditempatkan bekerja di pabrik. Ijazah mereka ditahan dan kartu ATM untuk menerima gaji dipegang penyedia jasa outsourcing yang biasanya menggunakan badan hukum yayasan. Buruh ditempatkan di kamar-kamar kontrakan milik yayasan outsourcing. Gaji mereka dipotong Rp 500 sampai Rp 1 juta untuk setoran ke yayasan dan sewa kamar kontrakan.”
Penulis: Sarinah