Bank Mandiri Akui Setoran Tunai ke Rekening Buruh PT FMI “FamilyMart” atas Permintaan Pengusaha

0

Jakarta – Bank Mandiri akhirnya mengakui setoran tunai ke rekening empat buruh PT Fajar Mitra Indah “FamilyMart” dilakukan atas permintaan pengusaha. Pengakuan ini diberikan setelah enam bulan lamanya buruh berusaha menanyakan secara lisan maupun tertulis kepada Pihak Bank Mandiri.

Hal ini diterangkan oleh Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Setiabudi dalam surat yang dikirimkan kepada pihak buruh pada 26 September 2019. Dalam suratnya, Bank Mandiri juga meminta agar tidak dilibatkan dalam permasalahan antara buruh dan pengusaha PT FMI “FamilyMart.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum buruh, Saiful Anam menegaskan akan tetap memproses permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, Bank Mandiri telah melanggar prosedur transfer yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Sampai hari ini, permintaan pihak buruh atas bukti setoran tunai untuk menjelaskan bagaimana proses pengiriman dana tersebut bisa terjadi, belum juga dipenuhi oleh Bank Mandiri.

“Segala konsekuensi yang timbul akibat adanya transfer yang tidak sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2011 ini, harus menjadi tanggung jawab Bank Mandiri karena telah menjadi pihak yang memfasilitasi transfer tersebut,” jelas Saiful Anam.

Diketahui pihak buruh menuntut Bank Mandiri atas terjadinya setoran tunai yang mengatasnamakan buruh sebagai nasabah Bank Mandiri pada tanggal 15 Maret 2019. Setoran tunai tersebut terlihat seolah buruh melakukan penyetoran tunai karena adanya nama buruh tercantum dalam rekening koran sebagai pihak penyetor.

Pengusaha PT FMI “FamilyMart” mengklaim dana tersebut sebagai pesangon tanpa menunjukkan bukti transfer, sehingga buruh berupaya menanyakan permasalahan ini kepada Bank Mandiri sejak Maret 2019. Namun, Bank Mandiri mengabaikan surat-surat buruh sehingga buruh melaporkan hal ini ke Ombudsman Jakarta Raya pada 20 September 2019. Baca juga: Buruh “FamilyMart” Laporkan Bank Mandiri ke Ombudsman

Adapun setoran tunai yang dipermasalahkan oleh pihak buruh adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar sebesar Rp.28.296.905,00 an. Kadi H.
  2. Sebesar Rp.65.276.027,00 an. Riyan H.
  3. Sebesar Rp.7.675.878,00 an. Kiki W.
  4. Sebesar Rp.15.351.756,00 an. Ade MF.

Atas permasalahan ini, buruh telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut tanggung jawab dan proses hukum atas perbuatan Bank Mandiri yang mengizinkan setoran tunai mengatasnamakan nasabah tanpa izin dari nasabah, pada pada 27 Oktober 2019, di depan Bank Mandiri Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berikut tuntutan buruh selengkapnya:

  1. Permintaan kami atas bukti setoran tunai yang dilakukan oleh PT Fajar Mitra Indah sampai saat ini belum diberikan oleh pihak Bank Mandiri, sehingga kami sekali lagi menegaskan permintaan kami agar Bank Mandiri dapat memberikan bukti setoran tunai tersebut;
  2. Bank Mandiri harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi dan kerugian yang ditimbulkan karena telah mengizinkan pihak lain yang bukan nasabah untuk melakukan setoran tunai dengan bertindak seolah-olah sebagai nasabah.
  3. Permasalahan setoran tunai ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya terkait hukum perbankan, yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *