
Solidaritas.net, Jatim – Banyaknya buruh di Jawa Timur (Jatim) yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini dianulir akan membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kelimpungan. Pasalnya 400 buruh korban PHK di Jatim akan ramai-ramai mengurus pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dimana berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan 100% dana JHT sesuai sesuai besaran saldo. JHT juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.
Tenggat waktu pencairan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja adalah 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. Sedangkan berdasarkan data per 1 September, total pengambilan dana JHT yang dilakukan oleh buruh di Jatim adalah sebesar Rp.1,5 Triliun.
Hal itu dingkapkan oleh Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin.
“Nilai jaminan hari tua yang diambil totalnya mencapai Rp 1,5 triliun. Itu data per 1 September,” kata Jamal, dilansir dari Surya.co.id.
Berkaitan dengan itu, Jamaludin mengimbau agar BPJS Ketenagaakerjaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai tata cara pembayaran JHT yang baru. Hal ini dianggap penting untuk dilakukan karena menurutnya tidak semua buruh memahami tata cara pengambilan dana JHT.
Selain itu, BPJS Watch Jatim juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Jatim agar membantu teknis pencairan agar prosedur dan persyaratan administrasi pencairan JHT dipermudah.
Setelah klaim JHT buruh korban PHK dibayarkan, pemerintah provinsi Jatim diminta untuk memberdayakan ekonomi buruh. Pemberdayaan ekonomi ini brtujuan untuk menyelamatkan kaum buruh agar tidak kerap tertindas.
“Itu harus dilakukan, agar buruh tidak semakin tertindas,” kata Jamaludin.