Banyak Daerah di Sumut yang Belum Usulkan UMK

0

Solidaritas.net – Ketika kaum buruh di berbagai daerah di Jawa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing agar nilainya dinaikkan, ternyata UMK se-Sumatera Utara belum ditetapkan sama sekali. Bahkan, hingga saat ini, baru 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang sudah menyerahkan rekomendasinya. Sedangkan dua kabupaten belum membentuk dewan pengupahan.

tolak upah murah ilustrasi
Foto ilustrasi. © Okezone.com

Berarti, ada 18 kabupaten/kota lagi yang belum menyerahkan usulan UMK 2015 ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut untuk diresmikan oleh Gubernur Sumut. Menurut Kepala Depeda Sumut Mukmin, daerah-daerah yang belum menetapkan usulan UMK 2015 itu antara lain baru selesai melaksanakan survei standar kelayakan hidup di wilayahnya. Selain itu, ada pula yang dewan pengupahan daerahnya masih bersidang.

“Berarti tinggal 18 kota/kabupaten lagi. Dua daerah kan belum membentuk dewan pengupahan (Pakpak Barat dan Nias Utara). Mungkin belum dapat titik temu antara elemen pengusaha dan buruh di Depeda. Pekan depan (minggu ini) kami akan mengirimkan surat ke daerah-daerah ini. Kami akan meminta supaya jangan sampai lewat pertengahan Desember,” jelas Mukmin pada Sabtu (29/11/2014), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk 13 kabupaten/kota di Sumut yang telah memasukkan proposal usulan UMK 2015 adalah Asahan, Tebingtinggi, Padanglawas, Binjai, Batubara, Padanglawas Utara, Medan, Langkat, Pematangsiantar, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, dan Karo. Meski belum ditetapkan Gubernur Sumut, namun UMK 2015 di beberapa daerah ini sudah diketahui, seperti Medan sebesar Rp 2 juta dan Kota Pematangsiantar senilai Rp 1.626.000.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2015 sebesar Rp 1.625.000, atau naik 7,91 persen dari UMP 2015 yang hanya Rp1.505.000. Menurutnya, penetapan besaran UMP 2015 tersebut sudah dievaluasi berdasarkan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Nilai UMP 2015 tersebut mencapai sekitar 127,85 persen terhadap KHL.

“Persentase tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Banyak di beberapa provinsi UMP di bawah KHL. Yang penting sekarang bukan hanya UMP-nya, tapi bagaimana pengusaha bisa patuh membayarkan upah sesuai UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” terang Gatot kepada wartawan di Medan, seperti dilansir oleh Okezone.

Sementara itu, buruh di Sumut menuntut besar UMP 2015 senilai Rp 2.200.000, sehingga mereka masih berjuang agar nilai itu ditinjau ulang. Makanya, mereka siap mendukung aksi mogok nasional pada 10-11 Desember 2014, yang dilakukan serentak di 20 provinsi dan 140 kabupaten/kota. Di Sumut, aksi unjuk rasa itu akan dipusatkan di Medan dan Deliserdang.

“Di Sumut kita akan menuntut revisi UMP Sumut dari Rp 1,6 juta jadi Rp 2,2 juta, menolak UMK Medan Rp 2 jutaan agar ditetapkan Rp 2,8 juta, menolak UMK Deliserdang Rp 2 jutaan agar ditetapkan Rp 2,6 juta, tetapkan UMK Serdang Bedagai Rp 2,4 juta dan menolak UMK Siantar yang hanya Rp 1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih seperti dilansir oleh Harian Tribun Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *