Banyak Pelanggaran, Buruh PT Karung Emas Protes

Gresik- Diduga melakukan banyak pelanggaran terhadap hak buruh, puluhan buruh PT Karung Emas melakukan aksi demonstrasi, Senin (10/10).

Buruh PT Karung Emas saat Aksi Demonstrasi
   (Foto: Rofik)

Aksi yang dilakukan buruh PT Karung Emas yang aktif di serikat KASBI ini dipicu karena perusahaan mempekerjakan buruh dengan status outsourching padahal mereka telah bekerja puluhan tahun dan bekerja di bagian inti. Selain itu, upah yang diberikan dibawah Upah Mminimal Kabupaten (UMK), tidak diikut sertakan dalam BPJS, dan buruh tidak mendapatkan hak cuti.

Menanggapi aksi tersebut, Dinas Tenaga Kerja setempat telah melayangkan nota pengawasan sebanyak tiga kali namun pihak perusahaan tetap acuh. Pengurus KASBI, Abdul Hakam menyampaikan, pihaknya akan terus menuntut PT Karung Emas yang beralamat di Desa Betoyo Manyar-Gresik untuk segera memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas menyebutkan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan buruh PT Karung Emas justru ditempatkan pada pekerjaan inti dalam waktu yang cukup lama dan melebihi ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan.

Terkait kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur:“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,”

Kemudian Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi: “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,”

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”):

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a.    mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b.    memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Tinggalkan Balasan