Deli Serdang – Seratusan pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Alfamart Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi mogok kerja, Rabu (20/7/2016). Mereka melakukan aksi mogok kerja karena selama ini pemilik Alfamart kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak .
Buruh Alfamart saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur (Foto: ©Tribunnews.com) |
Sejak pemberlakuan kebijakan Nota Barang Hilang (NBH), buruh diwajibkan bertanggung jawab atas barang yang hilang di gudang. Gaji buruh dipotong hingga dikenai pemecatan sepihak.
Gaji buruh Alfamart yang berkisar Rp2 jutaan, namun setelah dipotong karena adanya klaim barang hilang, gaji buruh menjadi Rp1 juta. Padahal, mereka tidak pernah melakukan pencurian.
Salah seorang pekerja Alfamart, Ramad Ramadhani menuturkan kekesalannya. Menurutnya, hal itu tidak seharusnya menjadi tanggung jawab pekerja karena mereka tidak pernah melakukan aksi pencurian.
“Kenapa setiap masalah jadi kami yang kena. Sudah banyak teman kami yang dipecat. Kami meminta agar NBH ini dihapuskan,” ungkap Ramad dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/7/2016).
Selain mogok kerja, pekerja Alfamart juga berdemo di Mapolda Sumut dan melaporkan pimpinan Alfamart. Mereka juga mengepung kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl Diponegoro, Jumat (22/7/2016) siang.
Terhitung sampai Jumat (22/7/2016) , buruh Alfamart sudah tiga hari melakukan aksi mogok kerja. Secara tegas mereka meminta agar pimpinan Alfamart Tanjung Morawa ditangkap, dan kebijakan nota barang hilang, dihapuskan.
Menimpakan kesalahan barang hilang di gudang kepada pekerja tanpa melalui proses pembuktian terlebih dahulu adalah tindakan yang salah. Apalagi dalam kasus ini, perusahaan telah menerapkan sanksi pemotongan gaji hingga pemecatan secara berulang kali. Sedangkan, pekerja merasa tidak pernah melakukan pencurian. Inilah seharusnya yang dibuktikan melalui proses hukum dan audit karena hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
PHK karena kesalahan berat sesuai pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 juga telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan konstitusi. Sebagai warga negara, buruh juga berhak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pengadilan sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.