Solidaritas.net, Jakarta – Salah seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi, yang sempat divonis hukuman mati karena membunuh majikannya, akhirnya bisa menjejakkan kakinya kembali di Tanah Air. BMI bernama Satinah asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah itu bisa lepas dari hukuman mati, dan pulang ke Indonesia pada Rabu (2/9/2015).
“Satinah dipulangkan hari ini (Rabu, 2/9/2015) kira-kira jam 11 di Terminal 2 Cengkareng. BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan Kementerian Luar Negeri akan menjemput, mengurus berobat hingga pemulangan,” kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, seperti dikutip dari BeritaSatu.com, Kamis (3/9/2015).
Namun, menurut Nusron, karena Satinah dalam keaadaan sakit, dia akan dibantu berobat di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta, jika yang bersangkutan bersedia. Putrinya pun sudah didatangkan ke Jakarta untuk menjemput dan mendampingi Satinah selama di rumah sakit.
Satinah sendiri divonis dengan hukuman mati, karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70 tahun) pada tanggal 17 Juni 2007. Sebenarnya, dia tak pernah bermaksud untuk melakukannya. Tiba-tiba saja dia emosi, karena dipukul oleh sang majikan dengan penggaris kayu. Satinah memukul tengkuk majikannya dengan penggilingan roti. Karena panik, dia pun kabur dengan membawa tas yang berisi uang senilai SAR 37.000.
Pada hari itu juga, Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah. Dalam persidangan pada tahun 2008, majelis hakim setempat menganggapnya melakukan pembunuhan terencana yang hanya dapat diampuni oleh Allah, sehingga divonis hukuman mati. Namun dengan berbagai upaya pembelaan, hukumannya diturunkan menjadi hukuman qishas pada tahun 2009. Satinah direncanakan akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, namun akhirnya ditunda.
Lembaga advokasi buruh migran, Migrant Care menuntut pemerintah agar bersedia membayar diyat kepada keluarga korban. Direktur Migrant Care Anis Hidayah melontarkan kritikan tajam ke pemerintah yang menurutnya pelit membayar diyat untuk pengampunan Sutinah. Migrant Care sendiri mengumpulkan dana publik sebesar Rp 3 miliar.
“Anggaran Rp 200 miliar untuk satgas hanya habis untuk perjalanan studi banding anggota DPR dan presiden hanya untuk tujuan pencitraan,” kata Anis, dikutip dari Merdeka.com, 18 Desember 2012.
Pemerintah Indonesia melakukan rekonsiliasi, hingga ahli waris korban bersedia memberikan maaf dengan diyat sebesar SAR 10 juta atau sekitar Rp 30 miliar. Namun, pemerintah masih terus melakukan negosiasi, hingga akhirnya nilai diyat turun menjadi SAR 7 juta atau sekitar Rp 21 miliar. Pada 19 Mei 2014, Satinah pun menyatakan siap membayar diyat itu, yang dananya didapat dari sumbangan pengusaha Arab Saudi, APJATI, dan APBN.
Dalam proses persidangan hak umum, Satinah malah terserang stroke, yang hingga saat ini masih dalam proses pemulihan. Pada 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah tetap menjatuhkan putusan vonis delapan tahun penjara padanya. Dia dianggap telah berbuat zina, mengambil uang, dan sengaja membunuh. Namun, Satinah bisa langsung bebas, karena sudah dipenjara sejak 16 Juni 2007 dan mencukupi delapan tahun masa tahanan.
“Sejak tahun 2009, kami berteriak dan mengupayakan dia bebas dan akhirnya #Satinahbebas dan pulang ke tanah air. Terimakasih Tuhan…” kata aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo, di media sosial Facebook, Rabu (2/9/2015) .