Beli Rumah Bisa Cicil dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta-Kabar gembira bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan telah menambah fasilitas layanan dalam bentuk bantuan biaya perumahan dan uang muka kredit kepemilikkan rumah (KPR). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas pinjaman renovasi rumah.

Foto ilustrasi

Dengan adanya fasilitas itu saat ini pekerja dapat mencicil rumah dengan menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diadakan sesuai Permenaker No. 235 tahun 2016 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahterahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan taraf hidup pekerja sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan peserta BPJS Ketenagakerjaa dapat menikmati fasilitas tambahan tersebut jika peserta tersebut telah terdaftar aktif selama setahun dan tertib administrasi. Fasilitas ini bukan hanya bisa dinikmati oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melainkan juga dapat dinikmati oleh peserta non MBR.

Agus Susanto juga menambahkan peserta yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah peserta yang bekerja pada perusahaan yang berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja dan juga peserta belum memiliki rumah sendiri.

Untuk fasilitas renovasi rumah, persyaratannya harus rumah dengan status kepemilikan rumah pekerja itu sendiri dan telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama dan saat ini baru BTN yang bekerja sama. Ke depannya, Agus berharap dapat bekerja sama dengan bak pemerintah termasuk pemerintah daerah.

Fasilitas yang baru ini tergolong fasilitas yang lengkap yang mencakup 4 jenis yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi developer yang butuh modal untuk membangun rumah dengan harga yang terjangkau.

Hal itu pun perlu adanya verivikasi dari bank yang terkait. Setelah itu melakukan pengajuan kredit ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan. Lalu BPJS akan memberikan tanggapan berupa formulir persetujuan ke bank yang bersangkutan.

Fasilitas ini akan membantu peserta MBR hingga 99% dari dana yang dibutuhkan. Dengan kata lain, peserta BPJS hanya menanggung 1%-nya saja dari dana yang dibutuhkan. Sedangkan untuk peserta non MBR, BPJS akan membantu maksimal 95% dari dana yang dibutuhkan. Dana yan diajukan pun memiliki maksimal sebesar Rp500 juta.

“Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau,” kata Agus seperti dikutip dari Liputan6.com.

Tinggalkan Balasan