Solidaritas.net, Nasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menganggap penetapan upah yang melebih batas hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) adalah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2013. Apindo akan menggugat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang besarannya di atas KHL, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah-daerah.
Di dalam Inpres No. 9/2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar kenaikan upah minimum yang telah memenuhi kebutuhan hidup layak dilakukan secara bipartit di tingkat perusahaan.
”Saya tidak mengerti di mana lagi wibawa pemerintah pusat kalau pemerintah daerah saja sudah tidak mau mendengarnya. Kami tidak tahu siapa lagi yang bisa menegakkan hukum kalau sudah begini,” ujar Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, dilansir dari Kompas.com (20/11/2013).
Sofjan mengaku kaget dengan kenaikan UMK Bekasi sebesar Rp2.441.952, padahal nilai KHL Bekasi hanya Rp1.792.000.
Belum ada tanggapan resmi dari serikat pekerja. Yang pasti, serikat pekerja juga bisa menggugat Inpres No. 9/2013 yang menyalahi UU No. 13 tahun 2013 Ketenagakerjaan. (Rn/Mul)