Berkas Kasus Munir Dibuka untuk Publik

0

Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (10/10). Pada sidang keeanam itu, majelis KIP memutuskan pemerintah RI wajib mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik.

Foto Almarhum Munir

Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo menyatakan gugatan yang terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016 itu mengharuskan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.

“Informasi yang dimohonkan KontraS adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik. Termohon diminta untuk segera mengumumkan informasi berupa pernyataan media elektronik dan non-elektronik yang dikelola oleh Termohon kepada publik,” ujar Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo.

Berdasarkan hal itu, KontraS dan LBH Jakarta mendesak Presiden untuk mematuhi keputusan KIP Munir,yaitu mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat dan menindaklanjuti kembali setiap fakta yang dicantumkan dalam dokumen hasil penyelidikan TPF Munir.

Sebelumnya pada 27 April 2016, KontraS bersama dengan LBH Jakarta dan istri Munir, Suciwati mendatangi Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendaftarkan proses sengketa informasi.

Sengketa informasi yang didaftarkan berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi untuk meminta Pemerintah RI mengumumkan laporan TPF Munir tersebut ditolak dengan alasan Kemensesneg tidak menguasai informasi dimaksud. Selain itu, Kemensesneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir tersebut.

Munir Said Thalib lahir di Malang pada 8 Desember 1964. Ia adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Munir wafat pada 7 September 2004, di pesawat Garuda GA-974 kursi 40 G dalam sebuah penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Perjalanan itu adalah sebuah perjalanan untuk melanjutkan study-nya ke Universitas Utrecht. Ia dibunuh dengan menggunakan racun arsenik.

Semasa hidupnya, Munir banyak mengadvokasi kasus perburuhan. Ia pernah menjadi penasehat hukum bagi 22 buruh PT. Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur, tahun 1993. Advokasi perburuhan lain yang juga ia lakukan adalah ketika menjadi pendamping Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), pada tahun 1997, yang dituduh melakukan subversi oleh rezim Orba.

Munir juga menjadi penasihat hukum buruh PT Catur Putra Surya (PT CPS) yang diberhentikan secara paksa oleh perusahaan dan pihak Kodim melalui hukum perdata dan penasihat hukum keluarga Marsinah yang dianiaya terlebih dahulu sebelum dibunuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *