Berlaku Kasar, Pengusaha Dihukum Bayar Pesangon Ratusan Juta

0

wpid-phk-2Solidaritas.net, Jakarta – Rita Suryaningsih, seorang buruh Prima Jaya Lestari yang berkedudukan di Jl. Pangeran Jayakarta blok 24 no.16 Jakarta, tidak terima dengan keputusan perusahaan yang hendak memecat dirinya dengan tidak hormat dan tanpa pesangon. Rita telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1994 dengan jabatan sales penjualan dengan upah terakhir sebesar 17,5 juta rupiah per bulan. Perselisihan terjadi ketika perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 027/IV/PJL/2012 tertanggal 28 April 2012, yang ditujukan kepada para customer dan juga supplier perusahaan, bahwa Rita Suryaningsih telah diberhentikan oleh perusahaan dengan suatu alasan terhitung sejak 28 April 2012.

Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2012, Direktur perusahaan mengucapkan kata-kata kasar kepada Rita dan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat. Akan tetapi pihak perusahaan tidak mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun surat peringatan apapun terhadap Rita sebelum mengeluarkan pengumuman kepada para customer dan supplier perusahaan tersebut.

Akibat tindakan kasar dan ancaman PHK dengan tidak hormat yang disertai pengumuman kepada para customer dan supplier perusahaan tersebut, Rita Suryaningsih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dalam tuntutannya, ia meminta pesangon dan ganti rugi atas perlakuan perusahaan terhadap dirinya. Rita menganggap bahwa PHK yang dijatuhkan kepada dirinya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak mengikuti kaidah hukum serta moral.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Jakarta memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Rita. Dalam putusan nomor 23/PHI.G/2013/ PN.JKT.PST tertanggal 3 Juni 2013, Majelis Hakim PHI Jakarta menyatakan bahwa hubungan kerja antara Rita Suryaningsih dengan Prima Jaya Lestari telah putus sejak putusan dibacakan serta menghukum perusahaan untuk membayar pesangon sebesar 483 juta rupiah dan upah proses sebesar 227,5 juta rupiah.

Majelis Hakim PHI Jakarta mengabulkan tuntutan PHK yang diajukan oleh Rita Suryani dengan dasar UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 169 ayat (1) yang menyatakan bahwa buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan tindakan menghina secara kasar atau mengancam buruh. Dengan menghukum pengusaha untuk membayar kompensasi sesuai pasal 169 ayat (2) yaitu uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *