Berserikat di Bawah Bayang-Bayang PHK

0

Solidaritas.net – Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak masih momok yang menakutkan yang menjadikan buruh enggan berserikat. Pada umumnya buruh merasa khawatir jika harus kehilangan pekerjaan sebagai sumber penghasilan dan sandaran ekonomi keluarganya.

Buruh menolak PHK sepihak.
(Solidaritas.net – CC.BY.SA.3.0)

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja telah menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Dalam pasal 28, salah satu tindakan yang dilarang adalah melakukan PHK terhadap buruh yang berserikat. Namun, kenyataan berbicara lain.

Buruh asal Cikarang, Trisno menceritakan pengalaman di perusahaan saat membentuk serikat pada tahun 2010.

“Semua pengurus dan anggotanya di-PHK. Waktu itu saya buruh outsourcing, tidak boleh berserikat. Setelah ramai hapus outsourcing tahun 2012, baru kami berani bikin serikat lagi,” ujar buruh yang bekerja di kawasan MM2100 ini.

Menurutnya, berserikat adalah upaya memperbaiki nasib buruh menjadi lebih baik. Berserikat bukan karena buruh hendak cari perkara, tetapi menuntut pengusaha menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pada tahun 2012 itu terjadi perlawanan besar-besaran terhadap praktek penggunaan buruh outsourcing yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Chandra juga menuturkan pengalamannya yang dikenai pemutusan hubungan kerja pada tahun 2014 setelah berserikat di sebuah pabrik produsen baterai otomotif (aki) di kawasan Jakarta Utara.

“Waktu baru berserikat, terus pada di-PHK sepihak, sampai demo hingga berlanjut di PHI. Awalnya di-PHK 44 orang, yang kedua kali sekitar 220 orang,” tutur Chandra kepada Solidaritas.net.


Nasib serupa juga dialami oleh Rizky, seorang buruh asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mengalami PHK setelah mendirikan Serikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar)-Konfederasi KASBI di PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

Sebagai  ketua Sekar Wilmar, Rizky dipaksa memilih surat peringatan 3 (SP 3) atau PHK pada Oktober 2011. Sejak mendapatkan SP 1, ia selalu mempertanyakan alasan peringatan yang diberikan oleh perusahaan disertai dengan bukti-bukti. Namun, perusahaan tidak memberikan.

Dia menolak tawaran PHK dan memilih tetap bertahan untuk memperjuangkan hak-hak buruh PT MNA. Rizky dipaksa keluar dari lokasi perusahaan oleh satpam perusahaan. Hukum pada akhirnya tak memihak pada tuntutan buruh. Pengusaha menang di tingkat kasasi.

Pada Mei 2016, Mahkamah Agung (MA) menyatakan hubungan kerja antara pengusaha dan buruh berakhir dengan pesangon Rp38 juta. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya lebih menguntungkan buruh.

Rizky kini memulai hidup baru dengan membuka usaha, walau dalam benaknya terasa putusan tersebut terasa janggal.

“Saya hanya bisa berharap ke depannya pemerintah memberikan perlindungan yang benar-benar optimal bagi kebebasan berserikat,” tutur Rizky, yang kini membuka usaha warung internet (warnet) sebagai sumber penghasilannya.

Selain PHK, mutasi juga membayangi buruh yang menjadi anggota serikat pekerja. Biasanya perusahaan memindahkan buruh ke bagian yang tidak berhubungan dengan bagian produksi dan dianggap pekerjaan “rendahan”, misalnya menjadi office boy, petugas kebersihan hingga tidak diberikan pekerjaan sama sekali.

Perusahaan juga dapat mengambil tindakan memindahkan buruh ke pabrik yang lain yang berada di luar kota atau ke bagian yang pekerjaannya lebih berat. Tujuannya agar buruh merasa kehilangan martabat dan tidak merasa nyaman.

“Bahkan bisa tidak dikasih pekerjaan sama sekali,” kata seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, yang saat ini sedang dimutasi ke Karawang dari Cikarang. Mutasi itu terjadi setelah ia mengajak rekan-rekannya di pabrik agar bergabung menjadi anggota serikat mandiri.

Mutasi ini kerap dianggap sebagai cara meredam pembentukan berserikat yang lebih menguntungkan perusahaan ketimbang PHK. Sebab, PHK berarti perusahaan harus mengeluarkan pesangon yang cukup besar, terlebih jika banyak buruh buruh yang dikenai PHK dan memiliki masa kerja di atas lima tahun.

Mutasi juga sudah dilarang oleh UU Ketenagakerjaan, namun masih sering dilanggar oleh pengusaha. Caranya pengusaha tak terang-terangan menyebutkan sebab PHK dan mutasi adalah karena berserikat. Biasanya, dengan alasan kinerja dan produktivitas buruh yang bersangkutan dinilai rendah, kesalahan kecil yang dibesar-besarkan hingga tuduhan melakukan tindak pidana.

Sanksi yang ditetapkan atas kejahatan pemberangusan serikat dalam UU Serikat Pekerja/Buruh untuk berupa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sanksi ini tidak mampu mencegah terjadinya pemberangusan serikat pekerja, karena dalam tidak ada penegakan hukum yang serius.

Sampai saat ini, Kepolisian tidak memiliki unit kerja yang menangani kasus pemberangusan serikat pekerja. Alhasil, kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat yang dilaporkan ke Kepolisian kerap menemui jalan buntu. Kepolisian mengarahkan kasus tersebut agar ditangani oleh Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat dengan dalih perselisihan hubungan industrial. Meskipun sebenarnya pelanggaran kebebasan beserikat telah ditetapkan sebagai kejahatan oleh UU Serikat Pekerja/Buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *